KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno, menegaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah strategis agar masyarakat mendapatkan akses hukum yang cepat, mudah, dan merata. Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Posbankum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Senin 1 September 2025 di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, Ketua Tim Percepatan Posbankum Kalteng Agustina Dayaleluni, tim Kanwil Kemenkumham, Forkopimda, camat, kepala desa, lurah, serta Forum Komunikasi BPD. Kehadiran lintas elemen ini memperlihatkan dukungan kolektif untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Kapuas.
Dalam sambutannya, Wiyatno menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar wadah konsultasi hukum, tetapi juga sarana pendampingan dan penyelesaian sengketa yang bisa dirasakan langsung oleh warga desa.
“Posbankum adalah jalan cepat untuk menghadirkan kepastian hukum yang inklusif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menyebut, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan akan memangkas jarak masyarakat dengan layanan hukum. Dengan begitu, warga tidak lagi terbebani oleh prosedur panjang ketika menghadapi persoalan hukum.
“Di tingkat desa, akses ini akan menjadi solusi tercepat dan termudah bagi warga,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang memberikan arahan dan pendampingan dalam pembentukan Posbankum. Sinergi ini, kata Wiyatno, menjadi kunci agar layanan yang lahir benar-benar sesuai aturan dan mampu memberi dampak positif.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Posbankum Kalteng, Agustina Dayaleluni, menegaskan program ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan masyarakat desa pada peradilan formal serta menekan masalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Kehadiran paralegal dari unsur masyarakat dinilai bisa memperkuat penyelesaian berbasis mediasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kapuas ditargetkan menjadi salah satu daerah tercepat mencapai pembentukan Posbankum 100 persen. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM RI dijadwalkan hadir akhir September 2025 untuk meresmikan sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapuas.
Dengan kehadiran Posbankum di tingkat akar rumput, Pemkab Kapuas optimistis pelayanan hukum dapat lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan yang benar-benar bisa dirasakan semua lapisan warga. (ds)












