DPRD Kotim Bahas Ranperda Penataan Pasar Tradisional dan Modern

IST/BERITASAMPIT - Ketua TP-PKK Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, saat meresmikan Rumah Usaha Mandiri Pelangi, sekaligus meluncurkan Rumah Digital dan Keterampilan.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, Selasa 9 September 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini lahir dari inisiatif dengan tujuan utama memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Menurutnya, pasar tradisional harus ditata secara operasional, mulai dari jarak, pembangunan, hingga keterlibatan semua kalangan agar lebih inklusif, begitu pula dengan pasar modern atau ritel modern.

“Ranperda ini penting agar usaha kecil dan menengah bisa tetap bertahan dan bahkan masuk ke dalam pasar modern. Dengan adanya regulasi, keterlibatan UMKM dan pasar tradisional dapat dijaga sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang membuat pedagang kecil mati karena hadirnya pasar besar,” kata Marudin.

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah terdapat kasus di mana pasar modern berdiri hingga sembilan unit dalam satu kawasan. 

Kondisi itu jelas berpotensi mematikan pelaku usaha kecil, seperti warung, kios, atau pedagang kaki lima. Karena itu, pengaturan dalam Ranperda juga akan mencakup jumlah dan penyebaran pasar modern agar lebih proporsional.

Marudin menekankan bahwa penataan ini tidak berarti alergi terhadap keberadaan pasar modern atau menghambat investasi. Justru regulasi yang diusulkan ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan sinergi dan investasi tidak malah merugikan masyarakat sekitar. 

“Kita tidak menolak pasar modern atau investor, tetapi mereka harus ditata. Misalnya, dalam satu dengan jumlah penduduk tertentu tidak boleh berdiri lebih dari satu atau dua pasar modern. Kalau jumlahnya sampai tiga atau empat, otomatis pedagang kecil akan tersingkir,” ujarnya.

baca juga ...  DPRD Kotim Imbau Warga Waspada Calo Tiket Jelang Libur Nataru

Selain pembatasan jumlah dan zonasi, Ranperda juga akan mendorong integrasi UMKM ke dalam pasar modern. Salah satu usulan yang muncul yakni kewajiban bagi pengelola pasar modern menyediakan minimal 30 persen etalase untuk produk UMKM.

Dengan begitu, produk lokal seperti makanan rumahan, jajanan tradisional, hingga hasil olahan kecil dapat dipasarkan di ruang yang sama.

“Ini bukan sekadar menata, tapi juga memberi ruang agar UMKM tumbuh bersama. Bayangkan kalau ada penjual wadai, gorengan, atau kue rumahan, mereka bisa difasilitasi menjual produknya di dalam pasar modern. Itu bentuk pembinaan sekaligus perlindungan agar mereka tidak kalah bersaing,” tambahnya.

Menurut Marudin, ketentuan teknis lain, seperti jam operasional hingga mekanisme penataan bagi pasar modern yang sudah berdiri, juga akan dibahas lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi pelaku UMKM maupun pengusaha ritel besar.

Ia berharap, keberadaan Ranperda ini nantinya bisa mengatur secara adil dan terukur, sehingga pasar tradisional tetap hidup dan UMKM mendapat tempat di tengah arus modernisasi. 

“Tujuan kita bukan menghambat, tapi menata. Dengan regulasi ini, UMKM bisa lebih berkembang, sementara pasar modern tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Marudin. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!