Keberatan Masyarakat Biasa Disebut Mafia Tanah

NACO/BERITA SAMPIT- Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus dan Kades Penyang Musliadi.

SAMPIT – Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Yustinus mengakui tidak nyaman dengan salah satu warga di wilayahnya dicap sebagai mafia tanah.

Dia menyebutkan hal itu terlalu berlebihan, dan apa yang diungkapkannya menyikapi warga Penyang Pt alias Pr (36) yang harus berurusan dengan atas dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan di PT Sapta Karya Damai (SKD).

“Sebagai orang adat saya merasa bahasa atau sebutan kepada tersangka warga di Penyang, Kecamatan Telawang itu sebagai mafia sangat tidak tepat rasanya, karena ini seolah-olah membuat warga kami itu sebagai penjahat kelas kakap dan terorganisir,” kata Yustinus, Senin 15 September 2025.

Yustinus menyebutkan pemberitaan yang menyatakan tersangka warga
sebagai mafia ini menjadi salah satu perhatian mereka di kalangan masyarakat adat.

Tentunya pemilihan kata untuk mafia ini membuat justifikasi itu sangat merugikan masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya.

Justru sebaliknya, kata dia pihak perusahaan jika melakukan kejahatan pertanahan seperti menggarap kawasan hutan, menguasai lahan masyarakat, menggarap di luar izin yang sangat tepat disebut mafia tanah dan harusnya itu jadi objek dari kegiatan Satgas Pemberantasan Kejahatan Pertanahan tersebut.

“Kalau koorporasi yang melakukan disebut apa, nah kita mendukung adanya satgas pemberantasan ini tetapi jangan hanya menyasar kepada warga kecil yang tidak punya daya,” tegasnya.

Terpisah Kepala Penyang Musliadi menyebutkan jika Pt yang dijadikan tersangka itu adalah warganya. Menurutnya memang salah satu warganya itu sedang bersengketa dengan PT Sapta Karya Damai (SKD).

Dia selama ini menggantikan peran mertuanya menuntut Ganti rugi atas tanah yang digarap PT SKD tersebut, yang lokasinya tidak jauh dari belakang rumah mereka.

“Selama ini yang diperjuangkannya adalah bagaimana perusahaan membayar dan menyelesaikan tanah mereka yang digarap perusahaan PT SKD ini,” kata dia.

Persoalan itu sempat sampai ke tahap mediasi ditingkat Kecamatan Telawang. Dirinya terkejut tiba-tiba Pt ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku mafia tanah.

“Saya sebagai kepala turut prihatin dengan kondisi ini, tersangka ini adalah tulang punggung keluarganya. Mereka bisa dikatakan orang yang kurang mampu secara ekonomi dan juga memiliki keterbatasan pemahaman ,” katanya.

Dia berharap publik tidak melakukan justifikasi kepada warganya itu sebagai mafia, yang disebutkan dalam permasalahan tersebut.

“Kesannya mafia ini adalah pelaku kejahatan yang mengerikan dan punya organisasi, sementara faktanya dia ini adalah warga biasa dan juga ekonomi lemah,”tegasnya.

Pt sendiri seperti diketahui dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit setelah perkaranya memasuki tahap II setelah dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejati Kalteng melalui Kejaksaan Negeri .(BS-1)

baca juga ...  Disbudpar Kotim Dukung Pembangunan Rumah Betang di Tualan Hulu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!