PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membongkar praktik perdagangan beras premium yang tidak memenuhi standar dan syarat ketentuan di Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya toko yang menjual beras premium tidak sesuai standar.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah toko,” kata Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa, 16 September 2025.
Toko yang menjadi sasaran penyelidikan antara lain KPD Swalayan di Jalan Temanggung Tilung, Sendys di Jalan G. Obos, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya. Dari penyelidikan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAW, 39 tahun, warga Palangka Raya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Komisaris Besar Rimsyahtono, menjelaskan DAW diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Barang itu juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 43 karung beras merek The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 kilogram, 88 karung ukuran 5 kilogram, dan 52 karung ukuran 10 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, mesin sealer, dan sejumlah plastik kemasan beras bermerek JDR.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.080 kilogram atau sekitar satu ton beras,” kata Rimsyahtono.
Atas perbuatannya, DAW dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tutur Rimsyahtono.
(Syauqi)












