SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengaku menerima keluhan Koperasi Berkat Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sudah tidak lagi menikmati hasil koperasi mereka pasca disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ironisnya lagi lahan itu yang awalnya diharap bisa dikelola koperasi sudah diserahkan kepada KSO (kerjasama operasi) luar.
Menurut Rimbun masalah ini terjadi lantaran perusahaan yang jadi mitra mereka yakni PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) tidak pernah menuntaskan izin usaha dan kawasan koperasi tersebut.
Dulu kata Rimbun total lahan koperasi sebesar 1.900 hektare, di mana 700 hektare diserahkan ke anak perusahaan Makin Group itu sebagai lahan inti, sisanya dikelola untuk koperasi.
Dalam perjalanannya keluar dana operasional sebesar Rp31 miliar, di mana 10 persen atau Rp3,1 miliar diserahkan ke perusahaan untuk pengurusan izin. Namun izin dan pelepasan kawasan itu tak kunjung selesai hingga areal koperasi yang masuk dalam kawasan hutan turut dirampas Satgas PKH.
Koperasi harus gigit jari, sementara 700 hektare yang diserahkan sebagai lahan inti tidak bermasalah dan saat ini dikelola perusahaan.
“Kami meminta agar PT WYKI mengembalikan uang pengurusan izin koperasi Rp3,1 miliar tersebut. Termasuk lahan 700 hektare itu agar diserahkan ke koperasi untuk dijadikan sebagai plasma 20 persen, apa lagi yang mereka harapkan karena Agrinas sendiri menyerahkan kepada KSO luar,” tukas Rimbun, Kamis 18 September 2025.
Di sisi lain masalah lahan koperasi yang diserahkan Agrinas kepada KSO luar dikhawatirkan akan menjadi Polemik dan dirinya berharap ini bisa dievaluasi.
“Masalah ini juga rencananya akan dilaporkan ke Pemkab Kotim dan aparat penegak hukum,” tandasnya.(BS-1)












