BNNK Kotim Terbentuk, Siap Jalankan Tugas Berantas Peredaran Narkoba

IST/BERITASAMPIT - Wabup Kotim Irawati saat rapat persiapan personil BNNK.

SAMPIT – Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Timur (Kotim) akhirnya resmi terbentuk setelah keluarnya Surat Perintah (Sprint) dari BNN pusat. Dengan adanya penunjukan kepala BNNK, lembaga vertikal ini dipastikan segera menjalankan tugas dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan rasa syukur sekaligus menyambut baik keberadaan BNNK. Menurutnya, langkah ini akan memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, Kotim kini resmi memiliki BNNK yang siap bekerja menjalankan tugas pemberantasan narkoba sebagai instansi vertikal,” ucap Irawati, Rabu 24 September 2025

Ia menuturkan, meskipun secara operasional BNNK bisa langsung bergerak setelah Sprint terbit, pemerintah daerah masih menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan diperbantukan ke instansi baru tersebut. Penempatan ASN dapat berasal dari dinas, puskesmas, maupun rumah sakit, sesuai kebutuhan operasional.

Irawati menambahkan, penugasan ASN ke BNNK Kotim telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PAN-RB. Dengan demikian, proses operasional tinggal menunggu penyelesaian formalitas terakhir dan pelantikan kepala BNNK yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam Sprint bertanggal 29 Agustus 2025, disebutkan bahwa Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muhammad Fadli, dipercaya menjabat Kepala BNNK Kotim. Kehadirannya diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam perang melawan narkoba.

“Dengan adanya BNNK, Kotim kini memiliki garda terdepan dalam melawan narkoba. Harapan kita bersama, lembaga ini bisa bekerja maksimal demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (nardi)

baca juga ...  Kembali Hidupkan Tradisi, Pesantren Ramadan Anak Ceria Digelar di Masjid Tertua Desa Telaga Baru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!