PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mendorong agar pengelolaan pajak alat berat tidak hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, seluruh dinas terkait harus ikut terlibat agar potensi penerimaan daerah tidak hilang ke luar wilayah.
“Masalah alat berat ini tidak bisa hanya dibebankan pada Bapenda. Dinas perkebunan, ESDM, kehutanan, maupun pekerjaan umum juga harus ikut berperan. Jangan sampai alat berat bekerja di sini, tetapi pajaknya justru dibayar di luar daerah,” kata Purdiono, Senin, 29 September.
Ia menilai, perlu ada regulasi yang jelas sebelum alat berat digunakan. Aturan itu, kata dia, penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar.
“Sebelum mereka bekerja, harus dibuat regulasi yang mengatur dengan jelas, agar pendapatan daerah bisa optimal tanpa menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Purdiono menjelaskan, persoalan pajak alat berat memiliki sejarah panjang. Awalnya kata dia, pajak alat berat menjadi sumber PAD yang dipungut provinsi, tetapi pernah digugat di Mahkamah Konstitusi hingga dibatalkan.
“Kemudian muncul aturan baru lagi. Karena itu saya minta regulasi ini disosialisasikan dan ditegaskan kembali agar semua pihak memahami,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah provinsi menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kalau PAD turun, otomatis APBD juga turun. Ini jelas akan menjadi masalah bagi kelangsungan pembangunan,” kata politisi Golkar tersebut.
Purdiono menambahkan, DPRD bersama Bapenda akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dari berbagai sektor, termasuk pajak kendaraan bermotor. Ia juga mengapresiasi perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan.
“Kami menyambut baik kebijakan itu. Tapi jangan sampai aturan hanya membebani pengusaha lokal, sementara orang dari luar masuk ke sini tanpa membayar,” ujarnya.
(Syauqi)












