SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan yang tergabung dalam Sinar Mas Grup digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit oleh Musi dkk selaku pemilik Tanah Adat Dayak, bahkan dalam gugatan masyarakat menuntut kerugian Rp5 triliun.
Sengketa yang cukup lama terjadi ini harus berujung ke pengadilan, perusahaan menggarap tanah adat tersebut sekitar tahun 2005-2006.
Musi dkk selaku Para Penggugat adalah anggota Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak selaku pemilik atas 9 (sembilan) bidang Tanah Adat Dayak yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur namun kini berdasarkan tata batas terbaik masuk dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lokasi dimaksud sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, demikian diungkapkan Sapriyadi, S.H. selaku kuasa hukum Musi, dkk.
“Kita menuntut ganti kerugian moril dan materil atas penggusuran tanam tumbuh diatas tanah adat tersebut sebesar 5 triliun lima miliar rupiah,” ungkap Pengacara muda ini, Selasa 21 Oktober 2025 kepada Berita Sampit.
Mereka sangat menyayangkan bahwa pada persidangan perdana ini pihak perusahaan tidak hadir. Oleh karena itu mereka minta agar pihak perusahaan kooperatif dan dapat membuktikan haknya di oengadilan.
“Kami minta jangan ada proses kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Dayak dalam perkara ini,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa lokasi objek sengketa seluas 179 hektar mutlak berada di luar HGU dan IUP dari PT. Tapian Nadenggan sehingga jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak saja merugikan masyarakat Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat, melainkan juga kerugian negara.
“Oleh karena itu, laporan kepada pejabat dan aparat penegak hukum juga sudah dilayangkan,” tutup Sapriyadi, S.H. (BS-1)












