PT Tapian Nadenggan Digugat Rp5 Triliun Oleh Masyarakat Adat

IST/BERITASAMPIT - Musi dkk saat hadir pada sidang perdana gugatan mereka kepada PT Tapian Nadengan.

SAMPIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan yang tergabung dalam Sinar Mas Grup digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit oleh Musi dkk selaku pemilik Tanah Adat Dayak, bahkan dalam gugatan masyarakat menuntut kerugian Rp5 triliun.

Sengketa yang cukup lama terjadi ini harus berujung ke pengadilan, perusahaan menggarap tanah adat tersebut sekitar tahun 2005-2006.

Musi dkk selaku Para Penggugat adalah anggota Kesatuan Masyarakat Adat Dayak selaku pemilik atas 9 (sembilan) bidang Tanah Adat Dayak yang terletak di wilayah Hulu Sungai Paken, yang sebelumnya masuk dalam wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur namun kini berdasarkan tata batas terbaik masuk dalam wilayah Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Timur.

Lokasi dimaksud sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, demikian diungkapkan Sapriyadi, S.H. selaku kuasa Musi, dkk.

“Kita menuntut ganti kerugian moril dan materil atas penggusuran tanam tumbuh diatas tanah adat tersebut sebesar 5 triliun lima miliar rupiah,” ungkap Pengacara muda ini, Selasa 21 Oktober 2025 kepada Berita Sampit.

Mereka sangat menyayangkan bahwa pada persidangan perdana ini pihak perusahaan tidak hadir. Oleh karena itu mereka minta agar pihak perusahaan kooperatif dan dapat membuktikan haknya di oengadilan.

“Kami minta jangan ada proses kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Dayak dalam perkara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa lokasi objek sengketa seluas 179 hektar mutlak berada di luar HGU dan IUP dari PT. Tapian Nadenggan sehingga jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawan yang tidak saja merugikan masyarakat Adat Dayak selaku pemilik Tanah Adat, melainkan juga kerugian negara.

“Oleh karena itu, laporan kepada pejabat dan aparat penegak juga sudah dilayangkan,” tutup Sapriyadi, S.H. (BS-1)

baca juga ...  Sidang ke-7 Kepala Desa Ramang, Kuasa Hukum Soroti Tuntutan JPU yang Dinilai Cacat Hukum
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!