PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden, menyoroti kondisi bangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kampus Universitas Palangka Raya (UPR) yang terbengkalai selama lebih dari sepuluh tahun.
Ia bahkan menyebut bangunan tersebut kini tampak seperti “bangunan horor” di tengah kawasan kampus karena tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai.
Bangunan empat lantai yang berdiri di simpang Jalan Hendrik Timang dan Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya, itu dibangun pada 2013 menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp8 miliar. Namun, hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 27 Oktober 2025, Herson menilai kondisi bangunan tersebut sangat disayangkan karena tidak memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat.
“Sampai keluar dari Jalan Bukit Keminting itu, bangunan horor itu terlihat jelas. Padahal bangunannya bagus, modelnya twin block, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujar Herson dengan nada prihatin.
Menurutnya, pembangunan rusunawa itu pada awalnya bertujuan mulia untuk menyediakan hunian bagi mahasiswa UPR. Namun, karena masalah tata ruang dan belum adanya akses jalan yang memadai, bangunan tersebut akhirnya tidak dapat difungsikan.
“Waktu dibangun dulu, kawasan itu belum dikategorikan sebagai kawasan hijau atau sempadan pengairan. Tapi sayang, bangunan dari Kementerian itu belum termanfaatkan optimal. Padahal dana pembangunannya dari APBN,” jelasnya.
Herson menambahkan, berdasarkan pantauan Pemprov Kalteng, bangunan tersebut kini justru mulai ditempati oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini, katanya, menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara.
“Dulu saya dengar pihak UPR juga sempat melakukan pengadaan untuk mendukung rusunawa itu, tapi pada akhirnya tidak digunakan. Sekarang malah ada yang bermukim di sana, padahal belum resmi difungsikan,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Herson meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Kementerian terkait lainnya segera melakukan evaluasi dan menentukan langkah konkret agar bangunan itu tidak terus menjadi aset mangkrak.
“Kita berharap Kementerian bisa turun tangan, melakukan evaluasi, dan mencari solusi agar bangunan itu bisa bermanfaat. Minimal bisa diserahkan kepada UPR untuk dikelola dengan baik,” ucapnya.
Ia menegaskan, selama belum ada akses jalan baru yang menghubungkan bangunan dengan kawasan utama kampus, rusunawa tersebut memang sulit difungsikan. Namun, menurutnya, bukan berarti bangunan itu harus dibiarkan terbengkalai.
“Sepanjang belum ada pembangunan jalan, memang sulit dimanfaatkan. Tapi kalau dibiarkan begitu saja, itu sangat disayangkan. Bangunan bagus seperti itu justru jadi pemandangan horor di tengah kampus,” katanya.
(Sya'ban)












