PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendorong penguatan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Rahmawati, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah memetakan potensi ekonomi desa agar koperasi dapat menjalankan usaha berbasis potensi lokal.
“Kami sedang mengidentifikasi sektor-sektor unggulan di setiap desa, supaya koperasi bisa bergerak sesuai kekuatan wilayahnya. Tidak semua desa punya potensi yang sama, jadi perlu pemetaan dulu,” jelasnya di Palangka Raya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Rahmawati, pengembangan sektor sumber daya alam menjadi penting karena banyak desa di Kalteng yang memiliki potensi tambang rakyat, lahan perkebunan, dan kawasan hutan produktif.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
“Koperasi Merah Putih ini kan wadah ekonomi rakyat. Jadi ketika mereka bisa kelola potensi tambang atau hasil bumi di wilayahnya sendiri, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah daerah menggandeng berbagai instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan.
Setiap instansi diminta memberikan data potensi wilayah sesuai kewenangannya agar koperasi dapat menentukan fokus usaha.
“Kami bersinergi dengan ESDM untuk potensi tambang, dengan Dinas Perkebunan untuk sektor sawit atau karet, dan dengan Dinas Kehutanan bagi koperasi yang dekat dengan kawasan hutan,” kata Rahmawati.
Rahmawati menegaskan bahwa pendekatan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga pemberdayaan sosial masyarakat desa agar mereka bisa menjadi pelaku utama pembangunan.
“Yang mengelola harus warga sekitar yang tergabung dalam koperasi. Bukan perusahaan besar. Jadi koperasi benar-benar menjadi milik masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ProvinsiKalteng, Vent Christway, mengatakan bahwa banyak desa di Kalteng memiliki cadangan tambang rakyat, khususnya emas. Pemerintah membuka kemungkinan bagi koperasi untuk mengelola sektor tersebut dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Sebagian besar daerah di Kalteng memiliki potensi tambang emas. Dengan skema WPR, koperasi bisa menjadi pengelola resmi sehingga aktivitas tambang rakyat lebih tertata,” ujar Vent di Palangka Raya, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini masih menyusun aturan turunan agar koperasi dapat memperoleh izin usaha tambang rakyat secara legal.
“Kami menunggu regulasi teknisnya. Prinsipnya, koperasi akan diberi ruang untuk bisa berpartisipasi mengelola sumber daya alam,” tutup Vent.
(Sya'ban)












