SAMPIT – Sengketa lahan yang melibatkan Koperasi Panca Karya dengan tergugat I Dhante J Teras dan tergugat II Leger T Kunum terus bergulir.
Setelah menjalani sidang lapangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Sulaiman pada hari Jumat 14 November 2025 kemarin.
Kini Ketua dan Pengurus Koperasi tersebut dilaporkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan tuduhan serampangan, fitnah, pencemaran nama baik, ingkar janji dan tidak beradat.
Laporan ini disampaikan menyusul permohonan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Leger T Kunum.
Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum, membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah hadir dalam pertemuan atau pemeriksaan oleh pihak DAD Kotim pada hari Minggu sebelumnya.
“Ketua dan Pengurus Koperasi Panca Karya telah kami laporkan ke DAD Kotim, dengan sangkaan tuduhan serampangan, fitnah dan tidak beradat,” ujar Leger T Kunum.
Pelaporan ini dimuat dalam Surat Permohonan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 022/DKA-TH/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut perihal Permohonan Mediasi atau Sidang Adat melalui Basara Hai untuk menindaklanjuti permohonan warga masyarakat Desa Wonosari dan Luwuk Sampun.
Koperasi Panca Karya diketahui berkedudukan di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean. Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu selanjutnya memohon kepada DAD Kotim untuk menindaklanjuti perkara ini.
Menurut Leger T Kunum, mediasi antara pihak Koperasi dan masyarakat direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mungkin Minggu depan nya lagi kami dipertemukan untuk mediasi, gagal mediasi naik jadi sidang adat, melalui Basara Hai,” tambahnya.
Jika upaya mediasi gagal, maka kasus ini akan dilanjutkan ke Sidang Adat melalui mekanisme Basara Hai.
Ia mempertegas bahwa sebagian lahannya sudah dijual lunas kepada Koperasi pada tahun 2013 senilai Rp310.500.000 di Kecamatan Parenggean. Proses jual beli ini pun disaksikan oleh Kepala Desa, BPD, dan Muspika dengan berita acara lengkap.
Namun dalam perjalanannya, pihak Koperasi kembali menggugat Leger T Kunum dengan dalih bahwa dirinya meminta pembayaran ganda.
Leger juga menjelaskan terkait lahan 42 hektare. Pada tahun 2018, lahan tersebut disepakati untuk dibagi dua (masing-masing 21 hektare) setelah mediasi panjang, karena Koperasi telanjur menanam sawit di atas lahan miliknya. Leger menilai gugatan yang dilayangkan pada tahun 2025 ini bertentangan dengan kesepakatan pembagian tersebut.
Leger menilai gugatan yang dilayangkan pada tahun 2025 ini bertentangan dengan kesepakatan pembagian tersebut dan tidak menghormati prinsip kehidupan masyarakat adat Dayak.
Sidang Adat BASARA HAI
Leger T Kunum menjaskan alasan dibalik sengketa lahan di Kecamatan Tualan Hulu itu bisa dilaksanakan BASARA HAI sebab warga terdiri dari dua wilayah Kedamangan. Yakni, kedamangan Tualan Hulu dan Kedamangan Parenggean. Adapun mekanisme dalam sidang adat itu, nantinya hakim terdiri dari beberapa damang karena dia lintas kecamatan dalam satu kabupaten tentunya harus lewat BASARA HAI di Kabupaten.
“Mekanisme BASARA HAI, harus dilaporkan ke DAD dan bersurat. Nantinya ada surat tugas bagi para Damang untuk bertugas sebagai Hakim dalam sidang adat BASARA HAI,” bebernya.
“Sebenarnya sengketa yang dilaporkan oleh pihak Koperasi Panca Karya tidak berdasar, permasalahan di wilayah Tualan Hulu itu sudah clear and clear di tahun 2018 dan itu sudah berjalan selama 7 tahun dan tidak ada masalah, tidak ada sengketa dan tidak ada penghalangan aktivitas? Mereka kok bisa tiba-tiba menggugat perbuatan melawan hukum itu. Kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum itu, karena semua permasalahan yang terjadi di atas lahan itu sudah selesai sejak 2018,” tegas Leger.
“Dulu diatas lahan itu saya pernah menawarkan tiga opsi atau pilihan. Pertama, lahan bisa di ganti rugi, di plasma kan dan bisa dibagi dua. Mereka memilih dibagi dua dan saya menyetujui karena mereka telah menanam sawit di atas lahan itu. Kurang apalagi saya terhadap mereka, saya tegaskan bahwa permasalahan yang mereka bawa saat ini ke meja hijau itu tidak berdasar,” timpalnya.(im/bs)












