PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang baru, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih berjalan, termasuk dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui awak media pada hari pertama dirinya bertugas di Kantor Kejati Kalteng, Senin, 1 Desember 2025. Nurcahyo menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pendahulu saya, Pak Agus,” ujar Nurcahyo.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi internal serta menginventarisasi seluruh penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan keberlanjutan penanganan kasus secara efektif.
“Segera saya akan melakukan konsolidasi internal, menginventarisasi penanganan-penanganan kasus khususnya Tipikor, dan langsung bergerak menjalankan tugas,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT IM periode 2020-2025, yang menjadi salah satu perkara terbesar di Kalteng, Nurcahyo mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkembangan penanganannya. Namun, ia memastikan semua perkara yang belum tuntas akan menjadi prioritas.
“Saya belum dapat informasinya, tetapi semua kasus korupsi yang belum terselesaikan Insya Allah akan saya selesaikan,” katanya.
Dengan latar belakang sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo menegaskan dirinya akan mendorong peningkatan kinerja jajaran Kejati Kalteng.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tetap akan dijalankan secara profesional dan humanis, sesuai arahan Jaksa Agung.
“Harapannya, kinerja kejaksaan semakin baik. Penegakan hukum akan dilakukan secara humanis seperti perintah Jaksa Agung,” ujarnya.
Ia mengatakan belum dapat menentukan target waktu penyelesaian kasus mana pun, sebab setiap perkara memiliki karakteristik dan kompleksitas yang berbeda. Meski demikian, ia memastikan penanganan akan diupayakan seoptimal mungkin.
“Suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa. Bila dalam waktu dekat bisa diselesaikan, ya kita selesaikan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












