Bapenda Sosialisasikan Alat Rekam Pajak untuk UMKM Kuliner

KASONGAN , melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi memulai upaya modernisasi sistem pemungutan pajak daerah dengan mengadakan Sosialisasi Alat Rekam Data Pajak Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan pajak daerah, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten pada Selasa, (21/10/2025).

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten , Evie Silvia Baboe, yang mewakili Bupati . Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner, termasuk pemilik warung makan, restoran, dan kafe yang beroperasi di wilayah Kabupaten .

Dalam sambutannya, Bupati Saiful, yang dibacakan oleh Asisten III Evie Silvia Baboe, menekankan pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sektor utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Bupati juga menyatakan bahwa penggunaan alat rekam data transaksi pajak diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah, terutama untuk sektor usaha kuliner.

“Saya optimis bahwa program ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang,” kata Bupati Saiful dalam sambutan yang dibacakan oleh Evie.

Evie juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan kegiatan ini, termasuk pihak perbankan dan pelaku usaha. Ia berharap, implementasi alat rekam data ini dapat menjadi langkah awal menuju modernisasi sistem pembayaran pajak non-tunai di Kabupaten , yang sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan UMKM di bidang kuliner, mendapatkan pemahaman langsung mengenai cara penggunaan alat rekam data pajak, serta manfaatnya dalam mendukung transparansi transaksi dan penyetoran pajak. Alat ini dirancang untuk mencatat setiap transaksi usaha secara otomatis dan terintegrasi, yang akan memudahkan penghitungan dan penyetoran pajak.

baca juga ...  Kapolres Katingan Jenguk Anggota yang Sakit di RSUD Doris Silvanus Palangka Raya

Dengan penerapan alat rekam data pajak ini, Pemkab berharap dapat mendorong budaya kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan wajib pajak. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa sistem pemungutan pajak daerah di berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip transparansi, yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Evie Silvia Baboe.

Pemkab yakin bahwa dengan adanya alat rekam data transaksi pajak, pengelolaan pajak daerah akan lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner yang menjadi fokus utama dalam program ini. (Kawit)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!