PULANG PISAU – Pemkab Pulang Pisau menggandeng Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai langkah konkret memperkuat reintegrasi sosial dan pembinaan klien pemasyarakatan agar kembali berdaya di tengah masyarakat.
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya tersebut dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas I Palangka Raya, Kamis 18 Desember 2025.
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama kedua belah pihak dalam pelaksanaan tugas pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta pemberdayaan klien pemasyarakatan, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam proses pembinaan warga binaan.
Menurut Rifa'i, keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam membuka ruang pembinaan dan pemberdayaan di masyarakat.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memastikan bahwa klien pemasyarakatan yang kembali ke Pulang Pisau mendapatkan pendampingan yang tepat, memiliki kesempatan untuk bekerja, serta mampu berkontribusi secara positif bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Rifa'i.
Ia menambahkan, Pemkab Pulang Pisau siap mendukung program-program pembinaan yang dilaksanakan Bapas, baik melalui perangkat daerah terkait maupun melalui sinergi dengan masyarakat dan dunia usaha.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong terwujudnya keamanan, ketertiban, dan pembangunan sosial yang inklusif di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












