PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2025 bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan sebanyak 484 narapidana dan anak binaan diusulkan menerima remisi Natal setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan instrumen pembinaan yang mendorong perubahan perilaku warga binaan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang humanis,” ujar Putu di Palangka Raya, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan dilakukan secara selektif dan melalui tahapan verifikasi berjenjang.
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan, sembilan orang berpotensi langsung bebas pada hari pemberian remisi, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di tingkat pusat.
Putu menjelaskan, seluruh usulan berasal dari Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, hingga lembaga pembinaan khusus anak. Data usulan tersebut telah melalui proses verifikasi di tingkat wilayah sebelum dikirim ke pusat.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui mekanisme tersebut, warga binaan didorong untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan mental serta keterampilan sebelum kembali ke masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah agar mereka mampu kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Selain berdampak pada aspek pembinaan individu, pemberian remisi Natal juga berkontribusi dalam pengelolaan pemasyarakatan, termasuk membantu pengendalian jumlah penghuni di lapas dan rutan.
Meski demikian, Putu menegaskan bahwa orientasi utama tetap pada pembinaan, bukan semata-mata pengurangan masa pidana.
“Remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” pungkasnya.
(Sya'ban)












