PALANGKA RAYA – Selebritis Rizky Billar melaporkan dugaan penghinaan melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut sebagai istri anggota Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pesan bernada kasar melalui direct message (DM) Instagram yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Klien kami sempat men-spill di media sosial terkait adanya seorang istri anggota polisi yang mengirimkan makian dan ucapan tidak menyenangkan kepada Mas Rizky Billar,” ujar Sadrakh, dikutip dari kanal YouTube IntensIndigo, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Sadrakh, peristiwa tersebut bermula ketika Rizky Billar sedang melakukan aktivitas di media sosial sekitar pukul 14.30 WIB, Senin, 22 Desember 2025. Tiba-tiba, sebuah akun mengirimkan pesan langsung dengan kalimat kasar, salah satunya berbunyi, “bacot lu”, serta rangkaian kata lain yang dinilai tidak pantas.
“Pesan itu jelas mengganggu dan kembali mengungkit hal-hal lama yang sebenarnya sudah selesai. Ini berdampak pada citra dan psikologis klien kami,” tegasnya.
Usai kejadian tersebut, tim kuasa hukum melakukan penelusuran dan mendapati bahwa akun tersebut diduga milik istri anggota polisi yang bertugas di Polres Seruyan. Pihak terduga sempat menghubungi kuasa hukum Rizky Billar melalui WhatsApp dan menyampaikan permintaan maaf serta mengakui perbuatannya.
“Awalnya yang bersangkutan mengakui dan meminta maaf. Namun, sekitar 30 sampai 45 menit kemudian komunikasi terputus. Setelah itu muncul alasan bahwa handphone dan akun Instagram-nya di-hack,” jelas Sadrakh.
Ia menambahkan, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, Senin, suami terduga pelaku juga menghubungi pihaknya dengan alasan yang sama, yakni akun dan ponsel istrinya diretas. Bahkan, lanjut Sadrakh, pihak terduga meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah media dengan alasan status sebagai istri anggota kepolisian.
“Permintaan itu tentu menjadi tanda tanya bagi kami. Apalagi komunikasi terputus dan akun yang bersangkutan kini tidak lagi dapat ditemukan,” katanya.
Terkait langkah hukum, Sadrakh menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dilakukan melalui media elektronik.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Klien kami siap menempuh jalur hukum apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Sadrakh juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah, namun hingga saat ini belum mendapat respons. Ia berharap ada fasilitasi klarifikasi melalui Polres Seruyan atau Polda Kalteng.
Sementara itu, Rizky Billar disebut tetap fokus pada aktivitasnya di dunia hiburan. Namun, kasus ini juga mendapat perhatian dari sang istri, Lesti Kejora, yang merasa keberatan karena persoalan lama kembali diungkit dan dinilai mengganggu keharmonisan rumah tangga.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Sadrakh.
(Sya'ban)












