PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota Polri dan keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penghinaan terhadap selebritis Rizky Billar melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh istri anggota Polres Seruyan.
“Saya menghimbau agar semua pihak menyadari bahwa semua setara di mata hukum,” ujar AKBP Hans Itta Papahit saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun dalam penegakan hukum. “Semua orang wajib menaati hukum tanpa ada pengecualian, termasuk anggota Polri dan keluarganya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar melaporkan dugaan penghinaan melalui media sosial yang dilakukan oleh seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri anggota Kepolisian Resor Seruyan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pesan bernada kasar melalui direct message (DM) Instagram yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Klien kami sempat men-spill di media sosial terkait adanya seorang istri anggota polisi yang mengirimkan makian dan ucapan tidak menyenangkan kepada Mas Rizky Billar,” ujar Sadrakh, dikutip dari kanal YouTube IntensIndigo, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, saat Rizky Billar tengah melakukan aktivitas di media sosial. Tiba-tiba, sebuah akun mengirimkan pesan langsung dengan kalimat kasar, salah satunya berbunyi, “bacot lu”, disertai rangkaian kata lain yang dinilai tidak pantas.
“Pesan itu jelas mengganggu dan kembali mengungkit hal-hal lama yang sebenarnya sudah selesai. Ini berdampak pada citra dan psikologis klien kami,” tegas Sadrakh.
Usai kejadian tersebut, tim kuasa hukum melakukan penelusuran dan mendapati bahwa akun tersebut diduga milik istri anggota polisi yang berdinas di Polres Seruyan. Pihak terduga sempat menghubungi kuasa hukum Rizky Billar melalui WhatsApp, menyampaikan permintaan maaf, serta mengakui perbuatannya.
“Awalnya yang bersangkutan mengakui dan meminta maaf. Namun sekitar 30 hingga 45 menit kemudian komunikasi terputus. Setelah itu muncul alasan bahwa handphone dan akun Instagram-nya diretas,” jelasnya.
Sadrakh menambahkan, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, suami terduga pelaku juga menghubungi pihaknya dan menyampaikan alasan serupa. Bahkan, kata dia, pihak terduga meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah media dengan alasan status sebagai istri anggota kepolisian.
“Permintaan itu tentu menjadi tanda tanya bagi kami. Apalagi komunikasi terputus dan akun yang bersangkutan kini tidak lagi dapat ditemukan,” katanya.
Terkait langkah hukum, Sadrakh menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena perbuatan dilakukan melalui media elektronik.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara. Klien kami siap menempuh jalur hukum apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan telah mencoba berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah untuk meminta atensi, namun hingga kini belum mendapatkan respons. Pihaknya berharap ada fasilitasi klarifikasi melalui Polres Seruyan maupun Polda Kalteng.
Sementara itu, Rizky Billar disebut tetap menjalani aktivitasnya di dunia hiburan. Namun, kasus ini juga mendapat perhatian dari sang istri, Lesti Kejora, yang merasa keberatan karena persoalan lama kembali diungkit dan dinilai berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkas Sadrakh.
(Sya'ban)












