PT BSL Tetap Lakukan Land Clearing Hingga Tambah Alat Berat, Warga Adat Protes

IST/BERITASAMPIT - Hutan yang digarap PT BSL beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Aktivitas pembukaan lahan yang tetap saja dilakukan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terus menuai penolakan keras dari masyarakat adat. Perusahaan tersebut disebut masih melakukan land clearing meski sudah mendapatkan protes, bahkan izinnya pernah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Bahkan, jumlah alat berat di lapangan dilaporkan bertambah.

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) , Hardy P Hadi, menegaskan bahwa kegiatan PT BSL saat ini masih berlangsung.

Meski sementara tidak beroperasi di hutan rimba seperti yang viral sebelumnya, aktivitas perusahaan dinilai tetap melanggar.

“PT BSL masih melakukan land clearing di lahan TORA dan lahan yang izinnya sudah dicabut sejak 2022. Sekarang malah menambah alat berat. Walaupun sementara tidak di hutan rimba seperti yang viral, tetap saja kami menolak,” tegas Hardy, Selasa 6 Januari 2026

Ia menegaskan sikap masyarakat adat tidak berubah, yakni menuntut agar seluruh aktivitas PT BSL dihentikan total. Warga, kata dia, tidak menginginkan adanya pembukaan lahan baru dalam bentuk apa pun.

“Kalau kami, masyarakat, tetap menghendaki PT BSL ditutup dan tidak ada lagi pembukaan lahan,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya kepolisian mengusut dugaan pembabatan kawasan hutan oleh PT BSL juga dilaporkan menemui hambatan. Saat dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, perusahaan dinilai tidak kooperatif terhadap proses yang berjalan.

Kepala Satuan Reserse Polres , AKP Sugiharso, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya telah turun langsung ke lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan, namun tidak mendapat respons terbuka dari perusahaan.

“Mereka tidak kooperatif,” ujar Sugiharso, Rabu 17 Desember 2025.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses tetap berjalan. PT BSL disebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pembabatan kawasan hutan.

“Masih diundang untuk dimintai klarifikasi,” tambahnya singkat.

Diketahui, PT BSL masih berada dalam grup NT CORP dan pernah masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Ketegangan juga sebelumnya mencuat saat PT BSL mangkir dari rapat dengar pendapat bersama DPRD Kotim yang digelar untuk membahas pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang. Ketidakhadiran perusahaan tersebut memperkuat kecurigaan masyarakat adat atas berbagai dugaan pelanggaran.

DAMANDA menilai aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk meningkatnya frekuensi banjir di wilayah permukiman warga akibat berkurangnya tutupan hutan.

“Atas semua persoalan ini, aktivitas PT BSL tidak layak diteruskan. Pemerintah dan instansi terkait harus bertindak tegas. Tidak mungkin mereka tidak tahu, atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu,” tegas Hardy. (Nardi)

baca juga ...  Istri Korban PT AWL Tagih Janji Keadilan: Dugaan Pembunuhan Belum Terungkap, Hasil Autopsi Masih Misteri

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!