PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke tahap penyidikan.
Dana hibah yang disorot mencapai Rp40 miliar dan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026.
“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 13 Januari 2026.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng melakukan penggeledahan pada Senin, 12 Januari 2026, di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk memperkuat dan memperoleh alat bukti,” jelas Hendri.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor KPU Kotim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, serta Sekretariat DPRD Kotim. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah toko dan tempat usaha yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Pilkada Kotim 2023-2024.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon genggam, 18 laptop, dan 1 notebook dari pihak KPU, kesekretariatan, serta sejumlah pihak terkait pengadaan Pilkada.
“Di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang tidak lazim, seperti stempel toko, travel, dan penyedia konsumsi. Ini tentu menjadi tugas penyidik untuk mendalaminya,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik menduga adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada di Kotim.
“Kami menduga ada pertanggungjawaban fiktif dari beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah perangkat elektronik serta stempel-stempel yang diduga palsu, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya.
“Stempel-stempel itu berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Wahyudi menegaskan, nilai Rp40 miliar dana hibah tersebut belum dapat langsung disebut sebagai kerugian negara, karena penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan dalam pertanggungjawabannya.
“Dari dana hibah itu, pertanggungjawabannya ada yang diduga fiktif. Itu yang kami dalami, karena ini masih penyidikan umum. Ada indikasi fiktif dan mark up,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan saksi, Kejati Kalteng memastikan pemanggilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan melakukan pemanggilan saksi mulai minggu depan,” tegas Wahyudi.
Sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa pada tahap penyelidikan juga akan kembali dipanggil, di antaranya komisioner KPU, bendahara KPU, serta sekretaris KPU Kotim.
Menanggapi kemungkinan keterkaitan pihak lain, termasuk Bupati Kotim, Wahyudi menyatakan penyidik masih fokus menelusuri pertanggungjawaban di tingkat penerima hibah.
“Kami telusuri dari KPU-nya dulu. Karena ini dana hibah, maka pertanggungjawabannya ada pada penerima hibah. Setelah itu, semua akan kami telusuri,” pungkasnya.
(Sya'ban)












