Praktisi Warning ASN Kotim: Jangan Ulangi Kesalahan Eks Sekda Fajrurrahman

IST/BERITASAMPIT - Praktisi , Nurahman Ramadani.

– Praktisi (Kalteng), Nurahman Ramadani, mengingatkan ASN agar tidak menganggap remeh persoalan korupsi. Ia menegaskan bahwa kasus yang kini menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Kotim), Fajrurrahman, harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN, khususnya di Kotim.

Nurahman mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang , , dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas dengan cara luar biasa pula. Menurutnya, kutipan tersebut menegaskan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada aspek , tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“ASN tidak boleh menganggap korupsi sebagai hal sepele. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya reputasi pribadi hingga runtuhnya kepercayaan masyarakat. Kasus ini harus dijadikan pelajaran agar bekerja dengan integritas sejak awal, mematuhi aturan pengelolaan anggaran, dan menolak segala bentuk penyimpangan,” ujar Nurahman saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menilai, kasus yang menimpa Fajrurrahman, meski yang bersangkutan saat ini diperiksa sebagai saksi, menunjukkan betapa rentannya posisi pejabat publik apabila tata kelola anggaran tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Nama seseorang bisa tetap terseret dalam pusaran meski sudah pensiun. Padahal, masa purna tugas seharusnya menjadi masa yang tenang,” katanya.

Nurahman menekankan sejumlah pelajaran penting bagi ASN di Kotim. Pertama, integritas harus menjadi pondasi utama sejak awal karier. Kedua, ketaatan pada aturan dan prosedur penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana hibah harus dijalankan secara ketat.

Ketiga, transparansi publik mutlak diperlukan agar setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, ASN harus menghindari konflik kepentingan, terutama yang berkaitan dengan kedekatan atau rangkap jabatan dengan lembaga penerima hibah.

Ia juga mengingatkan berbagai risiko yang muncul jika hal-hal tersebut diabaikan, mulai dari rusaknya reputasi, panjangnya proses , hingga potensi kerugian negara yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sementara itu, masa pensiun mantan Sekda Kotim, Fajrurrahman, kini dibayangi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Meski telah resmi memasuki masa purna tugas terhitung sejak 1 September 2024, namanya terseret dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah () di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Fajrurrahman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengaku dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim saat proses penganggaran dana hibah berlangsung.

“Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan terkait proses pembahasan penganggaran saja. SOP-nya seperti pada umumnya,” ujar Fajrurrahman usai pemeriksaan.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi awal. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan yang berfokus pada mekanisme dan tata cara penganggaran dana hibah .

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik memeriksa total delapan orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD, hingga pihak rekanan.

“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Hendri.

Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa. Namun, Hendri menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode sebelumnya, mengingat Komisi I merupakan mitra kerja Kesbangpol dalam pembahasan anggaran .

Selain perkara dana hibah , Fajrurrahman juga disebut dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kotim untuk organisasi kemasyarakatan dengan total nilai sekitar Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023-2024.

Dalam kasus tersebut, penyidikan tidak hanya menyasar peran Fajrurrahman sebagai TAPD, tetapi juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta para penerima dana hibah. Salah satu penyaluran yang menjadi perhatian penyidik adalah dana hibah kepada LPTQ, mengingat Fajrurrahman tercatat sebagai Ketua LPTQ Kotim pada periode penyaluran dana dan masih menjabat hingga kini.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana hibah tersebut akan diaudit untuk memastikan besaran kerugian negara.

“Kami akan meminta auditor untuk menghitung secara resmi berapa besar kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan hingga kini lebih dari 100 orang telah dimintai keterangan, baik dari unsur pemberi maupun penerima dana hibah.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya besaran dana hibah yang diterima sejumlah organisasi keagamaan di Kotim dengan nilai miliaran rupiah. Dugaan korupsi tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan oleh aparat penegak .

(Sya'ban)

baca juga ...  Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba, Hidup Sehat Jadi Kunci Utama: Pantau Kebugaran Lewat Aplikasi Mobile JKN
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!