SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melayangkan teguran tertulis kepada pemilik usaha kafe di kawasan Jalan A Yani, Sampit, karena aktivitas parkir pengunjung dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Teguran tersebut ditujukan kepada pengelola Huma Coffee dan kedai minuman Tessea yang berlokasi di kawasan tertib lalu lintas. Dishub menilai kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung kerap diparkir di badan jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah menjelaskan bahwa hasil pengamatan dan survei lapangan menunjukkan parkir di badan Jalan A Yani berpotensi menghambat pergerakan kendaraan, terutama pada jam-jam ramai.
“Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kawasan tertib lalu lintas,” ungkapnya, Rabu 28 Januari 2026.
Menurutnya, pemanfaatan badan jalan sebagai area parkir tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Hal tersebut juga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur lalu lintas, perparkiran, serta ketertiban umum.
Dishub Kotim meminta pihak pengelola usaha untuk segera menertibkan parkir pengunjung dan tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir. Selain itu, pengelola diminta menyiapkan lahan parkir sendiri, baik milik pribadi, sewa, maupun kerja sama dengan pihak lain di luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Raihansyah menegaskan, teguran ini merupakan langkah awal pembinaan. Namun apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, Dishub tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya juga menyarankan pengelola kafe bisa mencari solusi seperti bekerja sama dengan pihak gereja depan sebagai lokasi parkir. (Nardi)












