SAMPIT – Warga bernama Syamsuri yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, kini melaporkan balik H. Syamsudin ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Syamsuri, Advokat Sapriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Kotim, Jumat 30 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pengaduan palsu juncto pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sapriyadi menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar Juni 2025. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 4 November 2025, serta ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026.
“Laporan ini sebenarnya diajukan ke Polda Kalteng, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim,” ujar Sapriyadi, Sabtu 31 Januari 2026.
Menurutnya, Syamsuri melaporkan balik H. Syamsudin karena laporan dugaan penipuan yang lebih dahulu disampaikan dinilai tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya. Ia menegaskan, dana yang diserahkan kepada Syamsuri telah digunakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya.
“Oleh karena itu, klien kami juga memiliki hak hukum untuk melaporkan balik atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik,” tegas Sapriyadi yang juga dikenal sebagai salah satu koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan.
Selain jalur pidana, pihak Syamsuri juga berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh H. Syamsudin.
“Terkait laporan pidana ini kami meminta agar Polres Kotawaringin Timur dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” pungkas pengacara muda ini.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan penipuan jual beli lahan sawit bernilai ratusan juta rupiah mencuat di Kabupaten Kotim. Seorang warga Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, H. Syamsudin (62), melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan Ketua dan Sekretaris koperasi.
Syamsudin mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli lahan sawit. Ia resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Kotim pada 15 Januari 2026.
“Memenuhi panggilan penyidik terkait laporan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan,” ujar H. Syamsudin, Senin 19 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi penyerahan uang serta perjanjian jual beli lahan sawit yang dijanjikan.
“Banyak pertanyaan, lebih dari 20 pertanyaan yang saya jawab,” katanya.
Selain pelapor, penyidik juga memeriksa saksi bernama Dede yang mengetahui langsung proses penyerahan uang. Bahkan, anak H. Syamsudin juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara hukum dan pihak yang dilaporkan bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Dulu janjinya tanah, sesuai perjanjian saja. Kalau tidak ada pertanggungjawaban, tentu ditempuh langkah hukum,” tegasnya.
Akibat dugaan penipuan tersebut, H. Syamsudin mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp777 juta.
(Nardi)












