Jaringan Irigasi Pemerintah Diduga Dirusak dan Beralih Jadi Perkebunan Sawit

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Timur (Kotim) Rimbun menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan sekaligus penutupan kawasan irigasi beserta jaringan irigasi milik pemerintah, yang diduga kemudian dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan.

Menurut Rimbun, laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa jaringan irigasi yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara diduga dirusak dan ditimbun, sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya.

“Warga melaporkan adanya jaringan irigasi pemerintah yang diduga dirusak dan ditutup, lalu kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit,” ujar Rimbun, Senin 2 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kotim akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna memastikan status kawasan serta aspek hukumnya. Ia menegaskan, pengaduan masyarakat itu tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Politisi PDIP ini menyampaikan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut penguasaan aset pemerintah, tetapi juga mengarah pada perusakan prasarana irigasi yang dibangun dengan dana negara, sehingga berpotensi mengandung unsur pidana.

Ia menjelaskan, secara prasarana irigasi dan jaringan irigasi merupakan bagian dari infrastruktur sumber daya air yang dikuasai negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan seluruh prasarana sumber daya air dijaga keberadaannya serta melarang tindakan perusakan maupun alih fungsi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ditegaskan bahwa aset daerah, termasuk kawasan irigasi beserta jaringannya, tidak dapat dikuasai, dirusak, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar dan mekanisme yang sah.

Terkait adanya klaim bahwa kawasan tersebut telah dilepaskan, Rimbun menilai hal itu harus ditelusuri secara serius. Menurutnya, perlu diketahui siapa pejabat yang mengeluarkan kebijakan pelepasan tersebut karena dapat menimbulkan konsekuensi .

“Ini bukan persoalan sepele, jika itu kawasan irigasi dan jaringannya, pasti tercatat sebagai aset pemerintah. Kalau disebut sudah dilepas, harus jelas siapa pejabat yang mengeluarkan kebijakan itu ,” tegasnya.

Dewan Dapil 5 Kotim ini menambahkan penguasaan, perusakan, maupun penutupan jaringan irigasi milik pemerintah tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu kepentingan masyarakat luas. (Nardi)

baca juga ...  Komisi IV DPRD Kotim Dorong Tes Urine Sopir dan Uji Kelaikan Kendaraan Jelang Nataru
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!