PANGKALAN BUN – Dalam upaya melestarikan sumber daya alam di sektor perikanan, Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Pendulangan melaksanakan kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) di bantaran Sungai DAS Arut, Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan.
Kegiatan ini difokuskan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan, mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Dalam kegiatan itu petugas menekankan bahwa pengambilan sumber daya ikan dengan cara yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran berat.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 8, yang secara tegas melarang penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, maupun alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, melalui Dirpolairud Kombes Pol. Dony Eka Putra, menyatakan bahwa pendekatan langsung kepada masyarakat ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga ekosistem perairan.
“Kami memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh illegal fishing. Tidak hanya merusak masa depan sumber daya ikan, tetapi ada sanksi hukum serius yang membayangi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Dony Eka Putra.
Melalui Personel Mako Perwakilan Pendulangan, Ditpolairud berharap masyarakat bantaran Sungai Arut dapat menjadi mitra Polri dalam mengawasi lingkungan mereka.
Para nelayan diminta untuk tetap menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan alam ini agar tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ucap Dirpolairud Polda Kalteng. (im/bs)












