SAMPIT – Klaim perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang menyebut lahan di kawasan irigasi Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, disiapkan untuk kebun plasma masyarakat, menuai reaksi warga setempat.
Warga Cempaga banyak mempertanyaan terkait kebenaran adanya kebun plasma tersebut, siapa yang menerimanya dan kapan dibagikan, karena banyak warga tidak tahu koperasi di Cempaga yang bermitra dengan PT BSP.
Salah satu warga Jack meragukan keberadaan plasma di wilayah tersebut. “Kebun plasma, memangnya ada plasma di Luwuk Bunter Cempaga? Terus yang dapat siapa saja,” ungkapnya pada Rabu 18 Februari 2026.
Sementara itu, warga Cempaga lainnya Dodi Kilat menilai polemik ini seharusnya dibuktikan secara langsung di lapangan dengan mengundang semua pihak.
“Pembuktian di lapangan saja, semua pihak terkait diundang,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Akademisi Kotim Riduwan Kesuma. Ia meminta keterbukaan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
“Bagusnya itu dibuktikan di lapangan saja. Mana lahan masyarakat yang digusur tanpa permisi, mana cadangan lahan plasma, dan mana batas luasan HGU yang dimiliki. Dibuka saja semua,” ungkapnya.
Disisi lain, ada pula warga yang mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri. Suparman Iman menyarankan peran aktif pemerintah desa dan koperasi dalam menyelesaikan konflik.
“Lebih baik kedua belah pihak menahan diri. Kepala desa seharusnya meminta pihak koperasi menyelesaikan konflik terkait areal plasma 20 persen, dan ketua koperasi harus lebih proaktif,” kata Iman.
Sebelumnya diberitakan, manajemen PT BSP menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan warga bukan merupakan kebun inti perusahaan, melainkan cadangan kebun plasma masyarakat. Perusahaan juga membantah telah merusak jaringan irigasi pemerintah.
Perwakilan perusahaan, Rosi Andreas, menyebut areal tersebut berada dalam pelepasan kawasan hutan dan telah diplot sebagai kebun plasma yang dikelola melalui Koperasi Mitra Borneo Sejahtera.
“Lahan itu berada dalam pelepasan kawasan hutan BSP dan diplot untuk plasma, bukan HGU inti,” ujarnya, Minggu 15 Februari 2026.
Perusahaan menyebut klaim warga merujuk pada transaksi jual beli lahan sekitar awal 2011, sementara pembebasan lahan oleh BSP dilakukan pada 2014–2015 melalui mekanisme resmi hingga tingkat desa dan kecamatan.
Perusahaan tegas jika memang ada keberatan dari masyarakat maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum, pihaknya juga siap melalukan mediasi di tingkat desa atau kecamatan.
Namun, respons masyarakat menunjukkan bahwa klaim tersebut belum sepenuhnya meyakinkan publik. Kejelasan data di lapangan, keterbukaan proses, serta realisasi kewajiban plasma 20 persen menjadi sorotan utama masyarakat agar konflik tidak terus berlarut. (Nardi)












