PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin penyaluran bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengkonfirmasi bahwa program KHBS telah resmi diluncurkan dan segera dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kartu Huma Betang Sejahtera resmi diluncurkan dan akan mulai dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Agustiar saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penerima manfaat KHBS adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang telah terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Penerima manfaat KHBS adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Menurut Agustiar, DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu milik pemerintah yang menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu resmi pemerintah yang menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur juga menegaskan bahwa kartu Huma Betang yang sebelumnya dibagikan saat masa kampanye tidak berlaku sebagai dasar penerimaan bantuan sosial. Ia menyebut kartu tersebut hanya merupakan alat peraga kampanye yang berisi gambaran program kerja.
“Kartu lama tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan: ‘Ketentuan Syarat Berlaku',” ungkapnya.
Agustiar menegaskan, setelah dirinya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo resmi terpilih, seluruh program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia memastikan pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau pihak tertentu saja, melainkan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
(Sya'ban)












