PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan tanggapannya terkait peluncuran program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
“Program KHBS merupakan salah satu janji kampanye Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo. Program tersebut resmi diluncurkan pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Agustiar–Edy setelah dipercaya masyarakat Kalteng,”ucapnya, Senin 23 Februari 2026.
Pada tahap pertama, Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 miliar. Bantuan yang diberikan meliputi bantuan pangan, bantuan tunai, pendidikan, serta akses layanan sosial lainnya.
“Program ini menyasar sekitar 300.000 kepala keluarga kurang mampu, dengan target distribusi merata sebelum Lebaran 2026,” tambahnya.
Selain itu secara umum, menilai program tersebut sebagai langkah positif dalam memenuhi janji politik kepada masyarakat.
“Program KHBS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menepati janji kampanye, meski di tengah kondisi efisiensi anggaran,”lanjutnya.
Fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan bantuan tunai dinilai relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya kelompok rentan.
“Selain itu juga menilai langkah Pemprov membuka layanan aduan secara online sebagai bentuk transparansi awal yang memberi ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial,” tuturnya.
Meski demikian, mengingatkan sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian. Di antaranya pemerataan distribusi, terutama di wilayah pedalaman yang memiliki akses terbatas.
“Selain itu, ketepatan sasaran juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah, mengingat praktik di lapangan kerap menghadapi persoalan validitas data penerima bantuan sosial,” urainya.
Dari sisi anggaran, menilai Rp400 miliar merupakan angka yang signifikan. Namun, diperlukan kepastian keberlanjutan agar program tidak berhenti pada tahun pertama.
“Pentingnya integrasi program KHBS dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jika tidak terhubung dengan upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi, bantuan yang bersifat konsumtif berisiko menimbulkan ketergantungan,” bebernya.
Program ini baik sebagai jaring pengaman sosial. Namun ke depan perlu diarahkan agar terintegrasi dengan program pemberdayaan, sehingga masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga meningkat kapasitas ekonominya.
“Secara keseluruhan, menilai KHBS merupakan langkah awal yang positif. Namun evaluasi berkelanjutan, pemerataan distribusi, ketepatan sasaran, serta kepastian anggaran menjadi kunci agar tujuan utama memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di wilayah pedalaman, dapat tercapai secara optimal,” ungkapnya. (yud)












