SAMPIT – Penarikan diri Fordayak DPD Kotawaringin Timur (Kotim) dari kuasa pendamping Kelompok Tani (Poktan) Ramban Jaya disampaikan dengan berbagai alasan oleh Audy Valent.
Menurut Audy Valent Ketua Fordayak DPD Kotim, ada berbagai alasan yang disampaikan hingga dibatalkannya kuasa pendampingan tersebut.
Diantaranya sampai saat ini tidak pernah dibuatkan perjanjian tertulis antara Kelompok Tani Ramban Jaya dengan pihaknya, dan juga data-data akurat tentang permasalahan yang dijadikan dasar pendampingan juga tidak pernah diberikan secara utuh kepada Fordayak Kotim.
Audy khawatir dengan tidak dibuatkannya kuasa pendampingan dan tidak diserahkannya data-data tentang legalitas kelompok tani yang jadi topik permasalahan akan berimbas pada Organisasi Fordayak Kotim.
“Pada saat pertemuan beberapa hari yang lalu, kami diminta sebagai pendamping guna ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi didalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya yang didalamnya ada tiga Kelompok Tani diantaranya Kelompok Tani Ramban Jaya, Kelompok Tani Buding Jaya, dan Kelompok Tani Hapakat Permai,” sebutnya.
Namun menurutnya selaku Pendamping Kelompok Tani Ramban Jaya pihaknya tidak pernah dibuatkan surat pendamping sebagai dasar mereka melakukan pendampingan.
Serta sejak awal mereka tidak pernah diberi data-data akurat tentang legalitas permasalahan sebagai dasar pembelaan mereka terhadap Kelompok Tani Ramban Jaya, sehingga mereka putuskan untuk membatalkan segala bentuk rencana perjanjian.
Menurut Audy Valent, Setelah mempelajari permasahan yang terjadi didalam Gapoktan Bagendang Raya bahwa kisruh berkepanjangan yang terjadi selama ini ternyata bukan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tiga kelompok tani ini yang saling mengklaim lahan seluar 3.509 hektare yang didalamnya ada tertanam sawit seluas kurang lebih 1.200.Hektar.
Dari keseluruhan lahan seluas 3.509 hektare tersebut terbagi tiga konsesi yang dikuasai masing-masing Kelompok Tani, antara lain Kelompok Tani Ramban jaya 1.239 hektare, Kelompok Tani Buding Jaya 1.816 hektare, dan Kelompok Tani Hapakat Permai seluas 454 hektare.
Disini perlunya peran Desa dan Kecamatan untuk meluruskan dan mendudukan permasalahannya agar seluruhnya bisa memahami permasalahan sebenarnya, dan agar permasalahannya bisa cepat terselesaikan secara profesional.
“Mendudukan beberapa pihak yang berkepentingan oleh Forkopimcam beberapa hari yang lalu, itu sebagai dasar awal menuju penyelesaian secara menyeluruh, namun perlu juga dirunut dari awal legalitas masing-masing kelompok tani, dan mendapatkan wilayah kerja yang sudah dituangkan sebelumnya dalam AD/ART, ini agar masing-masing kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan bisa bekerja sesuai Tupoksinya,” ungkap Audy Valent.
Dari pertemuan-pertemuan berikutnya, Fordayak Kotim berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak dan bisa selesai secara aman damai, agar semua kelompok tani beserta anggotanya dapat kembali beraktivitas seperti semula.
“Kami menginginkan ini bisa segera selesai secara menyeluruh, dan untuk menjaga kondusifitas Kotim Fordayak akan tetap hadir dan membantu menyelesaikan permasalahan secara profesional,” pungkas Audy.
(Jimmy)












