Jaksa Hadirkan Dua Saksi, Fakta Baru Terkuak di Sidang Kasus 1 Kg Sabu di Samuda

UTOMO/BERITA SAMPIT - Terdakwa kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi, Supriadi, saat meninggalkan ruang sidang.

SAMPIT – Persidangan kasus peredaran narkotika seberat 1 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi di Samuda berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 4 Maret 2026. Dua saksi kunci dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri untuk mengungkap peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Terdakwa, Supriadi bin Suriansah (alm), tampak serius mengikuti jalannya sidang. Saat dua saksi, Abdul Rahman dan Benny Gunawan, memasuki ruang sidang, suasana mendadak hening. Tatapan terdakwa sesekali tertuju ke arah majelis hakim sebelum akhirnya ia bergeser mendekati penasihat hukumnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaeman itu mengupas kronologi penangkapan yang terjadi pada 7 Oktober 2025 lalu. Dalam kesaksiannya, saksi menyebut barang bukti sabu disimpan di rumah orang tua terdakwa di kawasan Samuda Besar.

“Narkotika disimpan dirumah orang tuanya di Samuda Besar,” ungkapnya.

Selain itu, saksi juga mengungkap bahwa terdapat transaksi dengan nominal fantastis dari puluhan juta hingga belasan juta rupiah.

Terdakwa yang mendengar kesaksian itu mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya. Meski demikian ia membantah terkait transaksi dengan nomilal fantastis itu.

“Hanya Rp50 juta sekali saja yang transaksi narkoba, lainnya saya membayar besi,” bantahnya.

Diketahui pelaku sudah dua kali masuk bui. “Residivis kasus narkotika. Sudah dua kali masuk dan ini yang ketiga,” ujarnya.
JPU kepada majelis hakim menyebut pada sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan sebanyak 1 orang pada 11 Maret 2026 yang akan datang.

“Sidang dilanjutkan dengan agenda saksi tambahan,” pungkas majelis hakim sembari mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup.

Terdakwa, Supriadi kembali tertangkap lantaran diduga terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sekitar 1 Kilogram dengan harga Rp600 juta serta 55 butir ektasi seharga Rp11 juta. Sebagian sabu tersebut diketahui telah habis terjual mapun digunakan secara pribadi oleh terdakwa dengan sisa seberat 4,71 gram.

Sementara 55 butir ekstqsi itu berupa 22 butir berlogo LV, 22 butir berlogo Rolex, serta 10 butir berlogo Cherry.

Atas perbuatannya Supriadi didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Utomo)

baca juga ...  Bupati Kotim Harapkan Hikmah Isra Mikraj Dapat Diimplementasikan dalam Kehidupan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!