PANGKALAN BUN – Proses pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih terus berlanjut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kobar, Sri Lestari yang juga telah dibahas dalam rapat koordinasi percepatan pemenuhan persyaratan administrasi yang digelar bulan Februari 2026.
Menurut Sri Lestari, berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian, masih terdapat sejumlah daftar periksa administrasi yang perlu diperbarui sebelum usulan pemekaran dapat diproses lebih lanjut.
“Dari hasil evaluasi kementerian, masih ada beberapa daftar periksa yang harus diperbarui. Ini menjadi perhatian bersama agar segera dilengkapi sesuai ketentuan,” kata Sri Lestari, Jumat 6 Maret 2026.
Sri Lestari menjelaskan, proses pembaruan dokumen tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kemudian kabupaten, hingga provinsi sebelum akhirnya diajukan kembali ke pemerintah pusat.
“Pemerintah desa saat ini fokus melengkapi data pendukung seperti profil wilayah, data kependudukan, serta potensi desa. Setelah itu, pemerintah kabupaten dan provinsi akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen,” jelas Sri Lestari.
Menurut Sri Lestari, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk mendorong percepatan penyelesaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk penuntasan persoalan batas wilayah.
“Kami di DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh dokumen segera rampung, termasuk penyelesaian batas wilayah yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pemekaran,” jelas Sri Lestari.
Sri Lestari juga menyoroti isu tapal batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan yang masih menjadi perhatian dalam proses tersebut.
“Penyelesaian tapal batas ini juga menjadi perhatian, termasuk dari Badan Informasi Geospasial, karena menyangkut kepastian kewilayahan yang menjadi syarat dalam pemekaran,” jelas Sri Lestari.
Sri Lestari menegaskan, meski masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, proses pemekaran desa dan kelurahan di Kobar tetap berjalan.
“Harapan kita, dengan kelengkapan administrasi dan kepastian hukum yang jelas, usulan pemekaran ini dapat segera diproses dan disetujui oleh pemerintah pusat, sehingga hasil pembangunan bisa merata,” pungkas Sri Lestari. (man)












