PALANGKA RAYA – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi dugaan pengancaman di Jalan Bukit Kaminting, Kota Palangka Raya, Selasa, 10 Maret 2026 malam.
Insiden tersebut melibatkan seorang pria berinisial A (20) yang diduga melakukan pengancaman terhadap anggota keluarganya sendiri, M (36). Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Kapolresta Palangka Raya melalui Pamapta III Ipda M. Abrar, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan keributan dari masyarakat sekitar pukul 21.30 WIB.
“Menurut keterangan korban, terlapor datang dalam kondisi marah dan melontarkan ancaman. Korban juga menyebutkan bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” ujar Abrar, Rabu, 11 Maret 2026.
Namun, saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan situasi, pelaku diketahui sudah melarikan diri atau meninggalkan rumah korban. Petugas kemudian melakukan pendataan identitas pelapor dan terlapor untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Terkait kejadian ini, Ipda Abrar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami meminta masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan kejadian yang mengganggu ketertiban umum, agar petugas bisa segera bertindak,” pungkasnya.
(Syauqi)












