PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i meresmikan Gedung Aula dan Ruang Sidang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TP-TGR) di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 11 Maret 2026.
Peresmian fasilitas tersebut dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rifa'i mengatakan pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Inspektorat Daerah memiliki peran penting sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan gedung aula diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, pembinaan, sosialisasi hingga peningkatan kapasitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, ruang sidang TP-TGR dinilai memiliki fungsi strategis dalam mendukung proses penyelesaian kerugian daerah secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rifa'i berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












