PANGKALAN BUN – Pemberitaan terkait dugaan insiden pengeroyokan terhadap pemilik warung di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat tanggapan dari pihak terlapor berinisial Z melalui kuasa hukumnya.
Pihak terlapor berinisial Z menyampaikan klarifikasi melalui hak jawab. Terlapor didampingi penasihat hukumnya Jefry Era Pranata, SH, M.Kn, menyatakan hak jawab tersebut disampaikan karena di lokasi sama sekali tidak ada aksi pengeroyokan.
Menurutnya, dugaan pengeroyokan itu hanyalah isu yang beredar di Facebook dan Medsos lainnya. Sejumlah keterangan yang beredar di beberapa media online tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Dikatakan, keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu narasumber dinilai tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Karena dia tidak berada di TKP pada saat kejadian itu. Jadi tidak ada pengeroyokan yang terjadi hanya pertengkaran antara saya dengan pelapor,” ujar Terlapor Z.
Kuasa Hukum Z, Jefry Era Pranata, SH, M.Kn saat dikonfirmasi Sabtu malam 14 Maret 2026 menjelaskan, bahwa tujuan terlapor Z melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan spekulasi di tengah masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Ditambahkkan Jefry, bahwa peristiwa tersebut bermula dari persoalan sederhana terkait parkir kendaraan yang memicu kesalahpahaman antara kedua pihak.
“Awalnya hanya masalah parkir mobil yang ditegur oleh istri pelapor. Saat itu klien kami parkir bukan di depan warung pelapor, tetapi di depan toko yang berada di samping warung tersebut. Dari situ kemudian terjadi adu mulut,” jelas Jefry.
Ia menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak pernah terjadi pengeroyokan sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.
Selain itu, Jefry juga membantah adanya pernyataan bahwa kliennya mengaku mengenal Kapolres, sebagaimana isu yang sempat berkembang di masyarakat.
“Yang disampaikan klien kami saat itu hanya silahkan lapor ke Polres, saya tunggu. Kalimat itu terucap setelah istri pelapor mengatakan akan melaporkan masalah tersebut. Situasi saat itu memang sedang sama-sama panas,” terangnya.
Lebih lanjut, Jefry mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah melakukan komunikasi melalui keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut bahkan telah dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026.
“Klien kami sudah meminta maaf secara tulus karena pada saat kejadian tidak bisa mengontrol emosi. Pihak pelapor juga mengakui hal tersebut, sehingga keduanya telah saling memaafkan,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan seiring dengan laporan yang telah dibuat oleh pihak pelapor di kepolisian.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihak kami juga siap mengikuti pemeriksaan di Polres untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tandas Jefry.
Di sisi lain, seorang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian dan enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari teguran terkait parkir mobil di depan toko yang berada di samping warung milik pelapor.
Menurutnya, pada Kamis terjadi teguran terkait parkir kendaraan tersebut. Kemudian pada Jumat sore sempat terjadi kembali cekcok mulut yang dipicu persoalan ternak ayam milik pelapor, hingga akhirnya pada Sabtu sore terjadi pertikaian antara kedua pihak.
“Kalau pengeroyokan rasanya tidak ada, Pak. Kami yang mendekat ke situ hanya untuk melerai mereka berdua saja,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar fakta sebenarnya dapat terungkap dengan jelas. (man)












