Unit Reskrim Polsek Ketapang Amankan Pelaku Curanmor di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku, SD (46) beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotim.

SAMPIT – Unit Reserse (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial SD (46), pada Rabu 25 Maret 2026 lalu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyampaikan kronologis kejadian yang bermula pada Senin, 21 Juli 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB saat korban hendak pulang dari toko percetakan yang ada di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim yang kemudian menyadari sepeda motor miliknya telah digondol maling.

“Penangkapan bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan. Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis 26 Maret 2026.

Ia menjelaskan bawa korban sekaligus saksi yang berinisial MM melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan tipe dan warna yang sama melintas dan masuk ke dalam sebuah gang di depan toko Medium.

“Saksi MM kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Ketapang, yang selanjutnya mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Diakhir ia menambahkan bahwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15 juta akibat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Alarm Serius, Kotim Bersiap Hadapi Kemarau Terpanas dan Terpanjang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!