DPRD Kotim Tunggu Teknis Penyesuaian Anggaran terkait Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.

SAMPIT – DPRD Kabupaten (Kotim) mulai mengkaji langkah strategis menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD yang berpotensi berdampak pada kesejahteraan aparatur.

Ketentuan tersebut dinilai bisa memengaruhi komponen belanja pegawai, terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN jika tidak diantisipasi dengan skema yang tepat.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB, terkait teknis penyesuaian anggaran tersebut.

“Untuk penyesuaian gaji dan belanja pegawai itu kewenangannya ada di Kementerian PAN-RB. Sampai sekarang kami belum menerima petunjuk resmi,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.

Menurut Angga, DPRD bersama pemerintah daerah tidak ingin kebijakan tersebut langsung berdampak pada penurunan penghasilan pegawai. Oleh karena itu, berbagai opsi tengah dipertimbangkan agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengorbankan hak ASN maupun keberlanjutan tenaga PPPK.

Ia menegaskan, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan oleh perangkat daerah. Karena itu, DPRD berkomitmen untuk tetap memperjuangkan keberlanjutan kontrak mereka.

“Tenaga PPPK ini masih diperlukan oleh dinas. Jadi kita akan upayakan agar tetap dipertahankan,” tegasnya.

Angga juga menyebut, selama ini pembiayaan PPPK masih dibebankan pada APBD daerah. Namun, berkembang wacana bahwa ke depan pembiayaan tersebut akan kembali ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, mengingat proses pengangkatan dilakukan oleh kementerian.

“Ada informasi bahwa pembiayaan PPPK bisa saja kembali ke APBN, karena rekrutmen dan penempatannya dari pusat. Tapi ini masih menunggu kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kondisi belanja pegawai di Kotim, ia menyebut angkanya diperkirakan masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni sekitar 35 persen. Jika kondisi ini tidak segera disesuaikan, maka ruang fiskal daerah akan semakin terbatas.

baca juga ...  Waket I DPRD Kotim: Asrama Mahasiswa Kotim Tak Layak, Perlu Perbaikan

Dengan situasi tersebut, DPRD mendorong agar pemerintah daerah lebih dulu melakukan efisiensi pada pos belanja lain sebelum menyentuh TPP ASN.

“Kita berharap ada solusi terbaik, sehingga TPP tidak harus banyak dikurangi dan PPPK tetap aman,” katanya.

Lebih lanjut, Angga menyampaikan bahwa pembahasan detail terkait penyesuaian anggaran biasanya akan dilakukan setelah tahapan laporan pertanggungjawaban selesai, yakni sekitar pertengahan tahun.

“Nanti pembahasannya lebih intens setelah LKPJ selesai, biasanya sekitar Mei. Di situ juga sekalian melihat SiLPA sebagai dasar penyusunan anggaran berikutnya,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!