SAMPIT – Rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara yang akan diberlakukan secara nasional mulai April ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan baik, yakni untuk efisiensi energi di tengah situasi global, khususnya dampak gejolak di Timur Tengah terhadap distribusi minyak dunia.
“Tujuan dari penerapan WFH ini tentu untuk penghematan energi. Namun kalau dilihat dari kondisi daerah, khususnya di Kotim, ini bisa menjadi dilema,” ujarnya, Kamis 2 April 2026.
Menurutnya, jika hanya berorientasi pada penghematan energi, dampak yang dirasakan di daerah dinilai tidak terlalu signifikan. Bahkan, ia mengkhawatirkan potensi kerugian lain, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Kalau sekadar penghematan energi, dampaknya sangat kecil. Justru bisa saja kerugian dalam pelayanan lebih besar, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah layanan penting seperti kesehatan, administrasi kependudukan, BPJS, hingga pajak yang berpotensi terdampak apabila penerapan WFH tidak diatur secara cermat.
“Banyak masyarakat kita datang dari jarak yang jauh untuk berurusan ke kota. Kalau pelayanan jadi lambat karena WFH, ini tentu akan sangat merugikan mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi pelayanan administrasi yang saat ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, baik secara online maupun offline.
“Berurusan secara offline saja masih sering terasa sulit, apalagi kalau harus mengandalkan sistem online yang belum sepenuhnya optimal,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang dalam menerapkan kebijakan WFH, agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.
“Kami minta pemerintah daerah cermat dalam mengambil keputusan, sehingga kebijakan ini tidak justru merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, sebelumnya menegaskan bahwa penerapan WFH di daerah akan disesuaikan dengan kondisi pelayanan di masing-masing instansi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh sampai menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kalau WFH berdampak pada penurunan pelayanan, maka tidak diterapkan.
Standarnya pelayanan harus tetap sama seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan administrasi tetap akan menjalankan Work From Office (WFO).
Sedangkan WFH hanya dimungkinkan bagi bagian yang pekerjaannya dapat dilakukan melalui sistem digital tanpa mengganggu pelayanan. (nardi)












