KUALA KAPUAS – Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan, menekankan pentingnya kesesuaian fungsi ruang dalam setiap rencana pemanfaatan lahan sebagai dasar utama penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurutnya, setiap rencana penggunaan ruang harus terlebih dahulu mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyimpangan fungsi kawasan.
Ia menegaskan bahwa ketelitian dalam menilai kesesuaian lokasi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
“Setiap rencana pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan fungsi yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi penggunaan kawasan di luar ketentuan. Jika ada yang belum sesuai, tentu akan kita bahas bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Budi Kurniawan menjelaskan bahwa proses penerbitan KKPR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan kajian teknis dari berbagai perangkat daerah terkait.
Ia menyebutkan, dari sejumlah permohonan yang dibahas, terdapat usulan yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera ditindaklanjuti, sementara sebagian lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemohon dan pemerintah daerah, termasuk dalam penyampaian data dan informasi yang lengkap agar proses penilaian dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. (denny)












