Nasabah Keluhkan Layanan BFI Finance, Niat Melunasi Justru Terblokir dan Kena Denda

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

KUALA PEMBUANG – Kekecewaan dirasakan oleh salah satu nasabah BFI Finance, Subani, setelah mengalami kendala saat hendak melunasi angsuran beserta denda dengan total Rp 4.678.000. Alih-alih dipermudah, akses pembayarannya justru disebut terblokir.

Subani mengungkapkan, pemblokiran tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Ironisnya, saat ia berniat menyelesaikan kewajibannya, sistem pembayaran tidak dapat diakses.

“Bulan kemarin diblokir tanpa konfirmasi. Giliran kami mau melunasi malah dikenakan denda. Kami hanya ingin tahu mekanismenya seperti apa sampai bisa diblokir,” ujarnya, Rabu 22 April 2026..

Ia juga menyoroti intensitas penawaran pinjaman dari pihak BFI Finance yang kerap diterimanya setiap minggu. Namun, saat hendak melakukan pelunasan, ia justru mengalami kesulitan.

“Setiap minggu ditelpon menawarkan pinjaman. Tapi saat mau melunasi malah diblokir, tidak bisa transfer. Dengan jarak jauh seperti ini, tidak mungkin harus datang langsung ke kantor, tapi mereka seakan tidak peduli,” tambahnya.

Menurut Subani, upaya pembayaran sempat dilakukan pada 5 April 2026. Namun, transaksi tersebut gagal. Ia kemudian mencoba mengonfirmasi kepada pihak yang biasa menghubunginya terkait penawaran pinjaman, bukan melalui layanan resmi customer service.

Meski telah mencoba berulang kali, pembayaran tetap tidak dapat dilakukan. Dua pekan berselang, ia justru menerima panggilan dari pihak pusat di Jakarta yang menyatakan angsurannya telah terlambat selama 17 hari dan dikenakan denda.

Subani menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan besaran denda sekitar Rp300 ribu. Namun, ia mempertanyakan prosedur dan komunikasi dari pihak perusahaan.

“Saya tidak masalah dengan dendanya, tapi etika dan kejelasannya. Saya sudah berinisiatif mau bayar, bahkan disuruh menunggu, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba ditelpon dan diminta bayar lengkap dengan denda,” katanya.

Ia pun mempertanyakan letak kesalahannya hingga harus menanggung denda, padahal sebelumnya telah berupaya melakukan pelunasan.

Menanggapi hal tersebut, pihak BFI Finance menjelaskan bahwa pemblokiran memiliki fungsi tertentu dalam proses pelunasan. Debitur diminta datang langsung ke kantor cabang karena terdapat dokumen yang harus ditandatangani sebagai bagian dari prosedur pelunasan dan pengambilan BPKB.

“Kami sudah beberapa kali menginformasikan bahwa pelunasan dapat dilakukan langsung ke kantor agar kami bisa membantu terkait pemblokiran tersebut. Ada dokumen yang perlu ditandatangani oleh debitur. Pemblokiran ini bertujuan agar tidak terjadi miskomunikasi, khususnya terkait prosedur pelunasan dan pengambilan BPKB,” jelas perwakilan BFI Finance.

Pihak BFI Finance juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Subani, serta berharap ke depan komunikasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lebih baik.

(ASY)

baca juga ...  Mahasiswa Kotim Suarakan Harapan dan Kritik Tajam di Usia 73 Tahun Kabupaten
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!