Komplotan Garong Beraksi Malam Hari! Satu Orang Diringkus Polisi, Tiga Pelaku Buron

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kapolrea Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menjelaskan kronologi kejadian.

SAMPIT – Satuan Reserse (Satreskrim) Polres (Kotim) mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial N (33) yang beraksi di PT SKD, Blok I 29 Divisi 13, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentawa Hilir Utara, Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi sejumlah pejabat utama, menjelaskan kronologi kejadian bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pelapor bernama Muhammad Fahri (32).

“Kejadian bermula pada Minggu 24 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim keamanan PT SKD sedang melakukan patroli di areal perkebunan. Tim mendeteksi adanya cahaya senter mencurigakan di Blok I29,” kata Resky pada Sabtu 30 Mei 2026.

Setelah dilakukan pengintaian, tim patroli melihat empat orang tengah melakukan pemanenan ilegal. Dua orang bertugas memanen, sementara dua lainnya melangsir buah keluar area perkebunan dengan menggunakan angkong. Tim segera melakukan penyergapan, satu berhasil diamankan sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Saat disergap, tiga pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa egrek dan tojok. Namun, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Nurhadi. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Estate PT SKD,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada Senin 25 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tim keamanan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

“46 janjang atau 700 kilogram buah kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp2.624.300. Satu buah perahu kayu warna biru dengan mesin merk TOKUDA dan satu unit perahu kayu warna biru dengan mesin merk GAT, masing-masing ditaksir senilai Rp7 juta. Dua buah angkong warna merah, satu buah egrek, dan satu buah tojok dan satu lembar nota tibangan buah kelapa sawit atas nama CV Mitra Arizona Driesindo,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Pidana.

“Motif pelaku adalah mencari keuntungan finansial secara instan dan melawan ,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron. Proses terhadap pelaku yang telah diamankan pun tengah berjalan.

(Utomo)

baca juga ...  Antusias! Warga Sampit Serbu Bubur Asyura, 20 Panci Ludes dalam Sekejap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!