PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang semester pertama tahun 2026, Senin, 29 Juni 2026. Hasil rilis menunjukkan jajaran kepolisian sukses meringkus ratusan pelaku kejahatan konvensional serta mengamankan barang bukti narkoba bernilai fantastis.
Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat, mewakili Kapolda Kalteng. Turut mendampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo.
Dalam paparannya, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, tercatat ada 323 kasus kriminalitas 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Kalteng. Dari total kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap 147 kasus dan menahan 287 tersangka.
“Kasus Curat menjadi yang paling mendominasi dengan 214 kasus. Modus operandi massal yang paling banyak kami tangani adalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan,” jelas Kombes Pol. Dodo.
Sementara itu, untuk kasus Curas tercatat sebanyak 13 kasus dan Curanmor sebanyak 104 kasus, yang mayoritas didominasi oleh penggunaan kunci T.
Menariknya, polisi juga mengungkap satu kasus menonjol, di mana seorang DPO kasus narkoba melakukan perlawanan dan membawa kabur sepeda motor milik petugas Ditresnarkoba saat hendak ditangkap.
”Total kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan 3C ini ditaksir mencapai Rp2.624.000.000,” tambahnya.
Berdasarkan analisis waktu, para pelaku kejahatan konvensional ini mayoritas memanfaatkan kelengahan warga pada jam istirahat atau malam hari, yaitu dalam rentang pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
(Syauqi)












