SAMPIT – Densus 88 Antiteror Polri meminta orang tua dan lingkungan sekolah lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di tengah masifnya penggunaan media sosial dan permainan daring.
Komandan Tim Idensos dan Pencegahan Densus 88, Iptu Ganjar Satrio, mengungkap sejumlah tanda yang perlu menjadi perhatian apabila seorang anak mulai terpapar paham kekerasan.
Hal itu disampaikannya saat memberikan edukasi dalam kunjungannya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 11 Agustus 2026.
Ganjar menjelaskan, salah satu perubahan yang dapat terlihat adalah anak mulai menarik diri dari lingkungan pertemanannya. Anak yang sebelumnya aktif bergaul dengan teman sebaya bisa menjadi lebih tertutup dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan gadget.
“Yang pertama, anak akan keluar dari circle permainannya. Yang tadinya berteman dengan orang banyak, dia akan asyik kepada gadget-nya saja. Dia akan introvert,” jelasnya.
Selain itu, orang tua juga perlu memperhatikan apabila anak mulai menunjukkan ujaran kebencian secara berlebihan, mudah melawan orang tua, serta mengalami perubahan perilaku yang cukup drastis.
Tanda lainnya, kata dia, adalah anak mulai sangat protektif terhadap barang pribadinya, seperti kamar, terutama telepon seluler. Anak cenderung tidak ingin perangkatnya diperiksa atau diketahui apa saja yang dikonsumsi melalui gadget tersebut.
Ganjar menilai kondisi itu perlu diperhatikan karena paparan paham kekerasan dapat masuk melalui interaksi digital yang sulit diawasi apabila anak tidak mendapatkan pendampingan yang cukup.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat anak lebih rentan. Di antaranya kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga serta pengalaman menjadi korban perundungan atau bullying.
“Fungsi keluarga yaitu kebahagiaan mereka harus diisi dan fungsi sekolah ini penting untuk mendidik akhlak, bukan hanya pendidikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak yang telah terpapar paham kekerasan harus dipandang sebagai korban selama belum melakukan tindak pidana. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan dan pembinaan.
Densus 88 bersama pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan intervensi, termasuk Dinas Pendidikan, DP3APKB, UPTD PPA, kepolisian, MUI dan Kementerian Agama.
Pendampingan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan tidak cukup hanya sekali. Asesmen juga diperlukan untuk mengetahui tingkat pemahaman kekerasan yang dimiliki anak serta menentukan bentuk pendampingan yang tepat.
Ganjar menegaskan, keluarga memiliki peran penting dalam mencegah paparan tersebut sejak dini. Orang tua diminta tidak hanya memenuhi kebutuhan anak secara materi, tetapi juga memberikan perhatian, komunikasi dan pengawasan terhadap aktivitas digital mereka.
“Ini perlunya keluarga, peran keluarga terbawah ini untuk mendidik anaknya,” katanya.
Di sisi lain, Ganjar mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotim yang menerbitkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan mengenai pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak.
“Pembatasan, bukan pelarangan, pemakaian gadget di lingkungan sekolah. Ini sangat membantu kami,” ujarnya. (Nardi)












