SAMPIT – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, mengeluh. Penyebabnya, mereka tetap dikenakan pajak parkir.
“Kami ini cuma jualan di atas trotoar mas, tapi tetap dikenakan uang parkir,” ucap seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/5/2019).
Dia menjelaskan, seluruh PKL yang berjualan di atas trotoar sepertinya diwajibkan untuk membayar uang parkir. Bahkan, petugas ketika menagih langsung menyerahkan bukti karcis parkir.
“Kami dikenakan uang parkir sebesar Rp5000 per hari,” keluhnya.
Meskipun ada tanda bukti untuk bayar uang parkir, pedagang ini mengharapkan agar uang tersebut benar-benar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan untuk masuk kantong pribadi.
“Kalau masuk kantong pribadi, mungkin saya tidak ikhlas,” tutupnya.
(wi/beritasampit.co.id)












