Anggota DPRD Kobar Minta Pemkab Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Apoteker

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD (Kobar) Yayang Desyareni meminta Pemkab Kobar memperhatikan kesejahteraan tenaga Apoteker, karena profesi tidak mendapatkan insentif. Sementara tenaga seperti dokter mendapatkan insentif dengan jumlah yang besar.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kobar ini dalam rapat gabungan bersama Pemerintah Daerah dan Fraksi DPRD Kobar.

“Kami harapkan pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan tenaga Apoteker, jangan hanya dokter saja yang mendapatkan insentif dengan jumlah yang sangat besar,” kata Yayang Desyareni, Rabu 25 Maret 2025.

Menurutnya, saat ini jumlah apoteker di puskesmas di  Kobar sebanyak 24 orang dengan sebaran Puskesmas kota ada  6 orang, Puskesmas 15 orang, Puskesmas terpencil ada 2 orang dan Puskesmas sangat terpencil ada 1 orang.

Sementara itu, Status kepegawaian apoteker di Puskesmas di Kobar ini yang berstatus PNS ada 8 orang,  yakni PPPK  12 orang, Tenaga kontrak daerah 3 orang dan Nusantara sehat 1 orang yang bertugas di puskesmas Sambi Kecamatan Arut Utara.

“Saat ini apoteker yang mendapatkan gaji dan TPP hanya untuk yang berstatus PNS, sedangkan untuk berstatus PPPK dan Tenaga kontrak hanya mendapatkan gaji pokok  dan tidak ada insentif dari daerah untuk apoteker di Puskesmas,” ujar Yayang.

Sementara untuk jasa medis menyesuaikan pendapatan tempat kerja masing-masing. Kendala saat ini puskesmas dengan jumlah kunjungan rendah dan tempat nya jauh biasanya jasa medisnya tidak besar.

Yayang pun merincikan besaran TPP yang didapatkan oleh PNS apoteker di puskesmas menyesuaikan tempat kerjanya. Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2024. Adapun nominal Pkm dalam kota sebesar Rp1.364.000/bulan, Pkm Rp1.452.000, Pkm terpencil Rp 1.716.000 dan  Pkm sangat terpencil Rp2.156.000

“Apoteker di rumah sakit saat ini berjumlah 19 orang dengan status PNS, PPPK dan TKD. Apoteker di rumah sakit tidak mendapatkan TPP dan insentif dari daerah, hanya jasa medis dari tempat berkerja,” ujarnya.

baca juga ...  Ketua DPRD Angkat Bicara Wacana Kobar Bakal Jadi Tuan Rumah Porprov XII 2022

Menurutnya ,tenaga apoteker tidak pernah mendapatkan insentif sesuai profesinya. Hanya TPP saja untuk yang PNS di puskesmas. Sedangkan dokter mendapatkan insentif yang saat ini sudah dilebur jadi satu dengan TPP sebesar antara Rp5 juta-Rp6 juta perbulan untuk PNS dan PPPK dokter.

“Sebagai pertimbangan di Kabupaten timur besar TPP daerah yang diterima oleh apoteker di Rumah Sakit sebesar Rp2,8 juta (di luar jasa medis) dan apoteker puskesmas Rp3 jutaan (di luar jasa medis), kalau daerah lain bisa kenapa Kobar belum mampu memberikan kesejahteraan bagi tenaga sejawat apoteker,” beber Yayang Desyareni seraya akan terus memperjuangkan hal tersebut. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!