Terciduk! Pria Paruh Baya di Kotim Ditangkap Saat Edarkan Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan oleh jajaran Polres Kotim.

SAMPIT – Peredaran narkoba di Kabupaten Timur (Kotim) kembali terbongkar. Seorang pria berinisial Me (42) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Kamis 31 Juli 2025 malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas bergerak cepat dan mengamankan Me di Jalan Macan Lantut, RT 01 RW 01.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan berupa: satu bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram, satu pak plastik klip kecil, uang tunai sejumlah Rp700 ribu, satu buah potongan sedotan dan satu buah handpone merk Vivo.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman membenarkan kejadian tersebut. “Betul, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sampit,” ungkapnya.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor LP/A/2/VII/2025 / SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SUNGAI SAMPIT/RES KOTIM/POLDA KALTENG. Laporan ini diduga terkait kasus penting yang kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Utomo)

baca juga ...  PAN Gelar Bukber Massal, Lebih dari 2.000 Warga Kotim Hadir
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!