Dikritik Soal Pembatasan Pejabat Bicara ke Media, Gubernur Kalteng: Saya Tak Anti Kritik

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

– Gubernur (Kalteng), Agustiar Sabran, menanggapi kritik publik atas kebijakan yang membatasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan keterangan kepada media. Ia menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap masukan dan tidak anti kritik.

“Saya pribadi maupun ini ya, senang kalau orang yang mengkritik karena kritik yang membangun. Bisa juga dilihat selama ini,” kata Agustiar, Selasa, 5 Agustus 2025.

Agustiar memastikan tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan wawancara dengan pejabat OPD. Ia menyebut kerja jurnalistik tetap bisa dilakukan tanpa batasan.

“Gak papa, ga ada masalah,” ujarnya.

Menurut Agustiar, kebijakan pembatasan komunikasi yang ia sampaikan beberapa waktu lalu bersifat sementara dan diterapkan untuk menghindari simpang siur informasi selama masa awal kepemimpinannya. Tujuannya agar penyampaian informasi dari pimpinan hingga pejabat teknis tetap selaras.

“Jadi maksudnya begini, karena kami kan baru memimpin Kalteng ini. Tentunya kami tidak ingin pemberitaan menimbulkan permasalahan baru. Itu untuk jangka pendek. Bukan jangka panjang gitu. Kalau sudah selaras ya udah, adaptasi, kan gitu,” ucapnya.

Ia mencontohkan program Kartu Huma Betang sebagai isu sensitif yang memerlukan pemahaman menyeluruh sebelum disampaikan ke publik. Jika disampaikan oleh pejabat yang belum memahami substansi, dikhawatirkan dapat memicu salah tafsir.

“Contohnya mereka (OPD) ngomong Kartu Huma Betang, dia gak paham. Kan kalau gak paham saya yang sakit,” kata Agustiar.

Agustiar menegaskan, pembatasan hanya berlaku pada informasi tertentu dan bersifat jangka pendek. Setelah proses adaptasi selesai, tidak akan ada lagi pembatasan komunikasi.

“Betul, itu jangka pendeknya aja. Biar selaras. Sesudah adaptasi nyaman, kan. Kalau begitu gak ada masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Agustiar menyampaikan kebijakan pembatasan itu dalam pertemuan bersama awak media di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, , pada Kamis, 31 Juli 2025. Ia menyebut pembatasan dilakukan untuk menjaga keselarasan informasi dan menghindari kesalahan tafsir di tengah publik.

“Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keselarasan informasi. Selain itu untuk menghindari penyampaian data yang bisa menimbulkan kesalahan tafsir di publik,” ujar Agustiar.

Ia menambahkan, tidak semua pejabat OPD mengikuti langsung setiap kegiatan gubernur. Karena itu, komentar yang disampaikan dikhawatirkan tidak relevan dengan arah kebijakan pemerintah provinsi.

“Saya tidak memberikan mereka ruang untuk menjawab langsung. Semua informasi hanya boleh melalui Plt Kepala Diskominfosantik, dan datanya langsung dari saya,” kata Agustiar.

Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah (UMPR), Srie Rosmilawati, menilai langkah Gubernur Agustiar sebagai bentuk komunikasi terpusat dalam sistem . Ia mengatakan, sistem seperti ini membatasi akses informasi publik dan berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah.

“Itu juga bisa membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk publik,” kata Srie, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut dia, dalam sistem demokrasi, media memiliki fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Pembatasan narasumber bisa dianggap sebagai bentuk penghalang kebebasan pers.

“Ini juga bisa membentuk publik bahwa pemerintah sedang menyembunyikan informasi atau mengontrol narasi secara sepihak,” ujarnya.

Srie juga mengingatkan, ketika akses informasi resmi dibatasi, media berpotensi mencari informasi dari sumber tidak resmi yang bersifat spekulatif. Hal ini, kata dia, justru dapat merugikan citra pemerintah sendiri.

Dari perspektif etika komunikasi, pembatasan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hak publik atas informasi. Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik.

“Perlu dibedakan antara mengelola komunikasi dan mengontrolnya secara ketat. Jika sampai menghalangi informasi penting yang seharusnya diketahui publik, maka itu bisa dikritik sebagai tindakan yang tidak etis dalam komunikasi ,” kata Srie.

(Syauqi)

baca juga ...  Gugatan Rojikinnor-Vina Tidak Diterima MK, Fairid-Zaini Rayakan Kemenangan dengan Nonton Bareng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!