PALANGKA RAYA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk periode II Juli 2025 mengalami kenaikan di semua kategori umur tanaman.
Tren ini diperkirakan akan memberikan dorongan positif terhadap pendapatan petani, khususnya pekebun mandiri yang selama beberapa bulan terakhir tertekan fluktuasi harga.
Berdasarkan hasil rapat Tim Pokja Penetapan Harga Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa siang, 5 Agustus 2025, di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, harga TBS tertinggi berlaku untuk tanaman usia 10-20 tahun, yakni Rp3.295,71 per kilogram.
Kenaikan harga juga terjadi pada seluruh kategori umur tanaman, dengan rincian: usia 3 tahun Rp2.409,66; usia 4 tahun Rp2.629,68; usia 5 tahun Rp2.841,43; usia 6 tahun Rp2.924,17; usia 7 tahun Rp2.982,90; usia 8 tahun Rp3.113,57; dan usia 9 tahun Rp3.196,06 per kilogram.
Untuk komoditas turunan, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.014,20 per kilogram, naik Rp1.391,71 dari periode sebelumnya.
Sementara itu, harga Palm Kernel (PK) meningkat menjadi Rp11.324,90 per kilogram atau naik Rp1.100,92. Indeks K tetap mengacu pada periode I Juli 2025, yakni 90,12 persen.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, mengatakan penetapan harga dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data.
“Data ini diolah oleh tim untuk memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar sebenarnya,” ujarnya.
Achmad juga menegaskan, perusahaan kelapa sawit yang bermitra dengan pekebun wajib mengirimkan data penjualan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
“Harga wajar yang diterima pekebun mandiri sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data yang dikirim oleh perusahaan,” katanya.
(Sya'ban)












