SAMPIT – Mediasi ketiga sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter, warga Desa Sungai Paring dan pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kembali digelar di Kantor Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 12 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas hasil cek lapangan yang sebelumnya dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026.
Mediasi dihadiri perwakilan warga dari kedua desa, pihak manajemen perusahaan, serta unsur Forkopimcam. Camat Cempaga Agustiawany memimpin jalannya pertemuan dan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut.
“Kita sudah cek lapangan dan kita ingin semua pihak menjaga kondusivitas, jangan sampai terjadi gontok-gontokan. Kecamatan Cempaga hanya sebagai mediator, keputusan nantinya berdasarkan data yang disampaikan masing-masing pihak,” ujar Agustiawany.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak diminta memaparkan data dan bukti yang mereka miliki. Pihak Apolo dan Hendrik menyampaikan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan, sementara pihak warga Sungai Paring dan manajemen perusahaan juga memaparkan dokumen yang mereka miliki.
“Kita berharap ada solusi terbaik atau win solution dari persoalan ini. Hasil dari pertemuan ini nantinya akan menjadi rekomendasi,” katanya.
Namun hingga akhir mediasi, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing sehingga belum ditemukan titik temu.
“Dari awal mereka masih berargumen dengan data masing-masing. Artinya sampai saat ini kita belum menemukan titik temu,” tambahnya.
Dari pihak perusahaan, Humas PT BSP Martin menjelaskan bahwa proses pelepasan lahan kepada masyarakat disebut telah dilakukan sejak tahun 2013.
“Pelepasan tahun 2013 kepada warga Kecamatan Cempaga dengan luasan masing-masing nama. Itu juga masuk dalam pengukuran saat cek lokasi kemarin. Data dan orang-orangnya kami bawa ke sini,” jelasnya.
Sementara itu kuasa Apolo dan Hendrik dari warga Luwuk Bunter, Riduan Kesuma, menilai penyelesaian sengketa harus didasarkan pada kejelasan data, termasuk titik koordinat lahan yang dipersengketakan.
Riduan juga meminta kejelasan mengenai dasar pembagian lahan yang diklaim oleh warga Sungai Paring, ia juga mempertanyakan adanya titik yang belum dijelaskan dalam cek lapangan.
“Tunjukkan kepada kami jika memang ada nama-nama di situ, mana suratnya. Dari desa atau dari mana. Kita perlu tahu supaya jelas tahun berapa dan apa dasar pembagiannya,” ujarnya.
Kemudian ia menyinggung keberadaan proyek pemerintah berupa jaringan irigasi yang berada di kawasan tersebut.
Menurutnya, jika lahan yang disengketakan masuk dalam HGU perusahaan, maka perlu dijelaskan mengapa fasilitas negara seperti jaringan irigasi masih berada di dalam kawasan tersebut dan tidak dikeluarkan saat proses perizinan usaha perkebunan.
Namun pihak tim kecamatan menyampaikan bahwa persoalan irigasi bukan menjadi ranah pembahasan dalam mediasi tersebut sehingga diskusi kembali diarahkan pada data kepemilikan lahan dari masing-masing pihak.
Sementara itu warga Sungai Paring, Candra Tobing, menyebut dasar klaim mereka berasal dari dokumen sket yang dibuat sejak 1986 dan menyatakan lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga mereka.
“Dasar kami klaim dari sket tahun 1986. Itu sudah dimiliki oleh kakek nenek kami sejak dulu,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa batas desa mengikuti jalur irigasi dan menjelaskan bahwa nama-nama yang muncul dalam dokumen merupakan satu kelompok keluarga yang dibagikan oleh nenek moyang mereka.
Riduan Kesuma menilai pertemuan yang telah berlangsung tiga kali tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.
“Keinginan kami adalah penyelesaian yang benar-benar baik. Ini sudah pertemuan ketiga namun belum ada hasil,” tegasnya.
Karena belum tercapai kesepakatan, maka pihak kecamatan serta para pihak yang bersengketa sepakat hasil mediasi tersebut akan diteruskan ke tingkat Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pembahasan lebih lanjut, bahkan juga peluang untuk dilanjutkan ke jalur hukum. (Nardi)












