PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyebutkan bahwa tiga perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur (Bartim) telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Bahkan, terdapat perusahaan yang realisasinya melebihi ketentuan minimal 20 persen.
Hal tersebut disampaikan Sutik usai Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur untuk melihat langsung pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap daerah, termasuk terkait program plasma, koperasi, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Alhamdulillah, kalau di Bartim kemarin ada tiga perusahaan itu untuk plasmanya sudah memenuhi syarat semua. Bahkan ada yang melebihi 20 persen,” kata Sutik, Minggu, Agustus 2026.
Menurut legislator dari Partai Gerindra itu, pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Tiga Perusahaan ini juga membantu kemajuan dan kemakmuran masyarakat di daerah Bartim,” ujarnya.
Sutik menjelaskan, dalam kunjungan tersebut pihaknya baru mengundang tiga perusahaan perkebunan. Sementara itu, perusahaan lain yang bergerak di sektor berbeda, seperti pertambangan batu bara dan usaha perkebunan lainnya, belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau yang lain memang belum diundang. Kemarin yang diundang cuma tiga perusahaan, dan semuanya perkebunan,” jelasnya.
Selain kewajiban plasma, Komisi II DPRD Kalteng juga menyoroti pelaksanaan program CSR perusahaan. Sutik menyebutkan bahwa dari tiga perusahaan yang dikunjungi, program tanggung jawab sosial berjalan cukup baik, terutama pada sektor pendidikan.
“CSR-nya ada juga, bagus saja. Ada yang untuk beasiswa anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah usulan bantuan dari masyarakat yang disampaikan kepada pihak perusahaan, seperti pembangunan fasilitas rumah ibadah. Namun, beberapa usulan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut karena nilai kebutuhan anggarannya cukup besar.
Sementara itu, terkait kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Sutik mengatakan masih ada proses yang belum seluruhnya selesai. Kondisi musim kemarau menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Untuk rehab DAS kemarin alasannya belum diselesaikan semua karena masih musim kemarau,” tandasnya.
(Syauqi)












