Bupati Barsel Sampaikan Dua Raperda DPRD Barsel

Editor: A Uga Gara

BUNTOK-Bupati (Barsel), Eddy Raya Samsusri menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Barsel, Senin (27/5/2019).

Dua buah Raperda tersebut, yakni Raperda Kabupaten Barsel tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Kabupaten Barsel tentang Badan Permusyawaratan (BPD).

Bupati Barsel dalam pidatonya mengatakan, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu, khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah Daerah telah membentuk Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tersebut belum dapat meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Barsel,” jelasnya.

“Sehingga perlu dilakukan perluasan jenis Retribusi Daerah dan penyesuaian tarif Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Jalan Umum dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,” timpalnya.

Sebelumnya, Kabuoatrn Barsel telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan dinamika Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan.

“Dalam penyelenggaraan, Retribusi Daerah di daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru,” jelas Eddy Raya.

Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa hal yang diatur dalam Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu meliputi adanya penambahan jenis retribusi yang semula pada Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Ada dienam jenis, retribusi didalam Raperda yang sekarang bertambah menjadi 11 jenis retribusi yaitu,” ucapnya.

Sedangkan Raperda yang kedua, Raperda tentang Badan Permusyawaratan (BPD) karena merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi di yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

baca juga ...  Pasien Demam Berdarah Penuhi RSUD Murjani

Dimana lanjutnua, BPD mempunyai fungsi yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan (Raperdes) bersama Kepala (Kades), Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

Guna menunjang pelaksanaan tugasnya, BPD memiliki fungsi yaitu Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah , Membentuk panitia pemilihan kepala .

Menyelenggarakan musyawarah khusus untuk pemilihan Kepala antar waktu, Membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaran pemerintah .

“Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah dan lembaga lainnya dan Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dia menambahkan, sehubungan telah berlakunya undang-undang Nomor 6 Thaun 2014 tentang , Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang sebagimana telah diubah beberapa kali.

“Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tengtang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang ,” paparnya.

Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan . Dengan adanya, perundang-undangan yang terbaru tersebut maka Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan yang telah dibentuk pemerintah daerah.

“Perlu disesuaikan, dengan perkembangan dinamika Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru,” kata Eddy Raya.

(ded/beritasampit.ci.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!