Drama Rekonstruksi Penganiayaan Ansyori Muslim: Puluhan Adegan dan Bantahan Tersangka

NARDI/BERITASAMPIT - Peragaan salah satu adegan penganiayaan Ansyori Muslim.

SAMPIT – Rekonstruksi kasus penganiayaan Ansyori Muslim (22) berlangsung dramatis di Jalan Suprapto, Mentawa Baru Ketapang, , pada Rabu 19 Februari 2025. Puluhan adegan diperagakan, menghadirkan ketegangan di lokasi kejadian.

Tersangka SASARP alias Aa turut hadir, meski perannya digantikan oleh pemeran pengganti. Sejumlah saksi pun dilibatkan untuk memperjelas kronologi kejadian.

Di tengah rekonstruksi, suasana sempat memanas ketika tersangka Aa membantah salah satu adegan yang diperagakan di depan rumahnya. “Salah, Om! Salah, Om!” serunya. Namun, polisi segera menenangkan situasi dan proses rekonstruksi tetap berlanjut.

Kerumunan keluarga korban dan tersangka turut menyaksikan adegan demi adegan, menambah ketegangan dalam proses rekonstruksi ini.

Adegan dibuka dengan saksi 1 (Adya Nugraha alias Inu) bersama saksi 2 (Rendy Kurniawan Putra alias Gendut) mengendarai motor scoopy putih berhenti diseberang rumah tersangka.

Tersangka (pemeran pengganti) berdiri didepan rumahnya menghampiri kedua saksi diseberang jalan. Kemudian saksi 1 dan 2 ke depan rumah tersangka. Kedua saksi langsung duduk di kursi panjang berwarna merah muda, saksi 2 ngobrol dengan tersangka berdiri.

Kemudian saksi 2 duduk disebelah saksi 1, sedangkan tersangka berdiri didepan keduanya.

Kemudian memasuki adegan ke 7 saksi 3 (Gusti Julio Iskandar alias Acos) datang dengan sepeda motor Xeon merah dengan membonceng korban (Ansyori muslim) kemudian korban turun dan saksi 3 memarkir motor di depan rumah tersangka.

Adegan ke 8 tersangka menyuruh korban duduk dan korban jongkok menghadap tersangka yang sedang berdiri. Sementara saksi 3 di duduk di kursi panjang sebelah saksi 2 dan adegan 9 tersangka berdiri didepan Korban.

Adegan ke 10 tersangka melihat arah bawah mengambil papan ulin dengan tangan kanan dekat sepeda motor. Adegan 11 tersangka memegang kayu dengan kedua tangan memukulkan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban yang sedang jongkok.

baca juga ...  Kejaksaan Kotim Dukung BPJS Kesehatan

Adegan 12 saksi 3 berdiri ditempat duduknya dan menghentikan perbuatan tersangka dengan merebut kayu tersebut dan mengatakan “sudah nanti mati anak orang”.

Kemudian adegan 13 korban bergeser ke arah rumah sebelah kiri disamping kursi panjang merah muda dan bersandar ditembok dengan posisi duduk.

Saksi 3 meminjam handphone saksi 1 yang sedang dipegangnya, kemudian mengambil video ke arah korban saat bersandar duduk dihadapan tersangka.

Saksi 2 mau meninggalkan lokasi dan mendekati motor milik saksi 1 scoopy putih diseberang jalan, tiba-tiba ada saksi 4 lewat TKP dan berhenti karena dipanggil saksi 3, kemudian saksi 4 menyuruh mereka untuk bubar.

Setelah saksi 4 setelah menegur dan menyuruh bubar kemudian saksi 4 langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Saksi 2 juga pergi meninggalkan TKP untuk membeli rokok menuju arah lampu merah.

Adegan berlanjut ke tersangka memegang kerah baju yang dipakai korban, tersangka membawa korban ke arah masuk dalam rumah. Namun dihalangi saksi-saksi yaitu anggota keluarga tersangka dan menyuruh bubar.

Sehingga saksi 3 mengajak saksi 1 dan korban pergi meninggalkan TKP mengendarai sepeda motor menuju Terminal Patih Rumbih yang tak jauh dari rumah tersangka.

Saksi 1, saksi 3, bersama korban tiba di terminal dan korban turun dari motor, namun mereka ditegur ditegur saksi 8 yang menyuruh pergi dari terminal, kemudian mereka bergeser ke luar area terminal duduk di pinggir trotoar.

Kemudian saksi 2 datang ke terminal dengan motor scoopy putih milik saksi 1. Kemudian tersangka juga datang dengan motor ke terminal dari arah rumahnya.

Saksi 8 datang lagi dan mengusir gerombolan tersebut saksi 1 saksi 2 saksi 3 tersangka dan korban untuk menjauh dan jangan ribut.

Korban kemudian berjalan sendiri ke arah Hotel Gold Inn dan meninggalkan motor merah Xeon.

baca juga ...  Praperadilan 6 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng Ditolak

Kemudian semua saksi dan tersangka meninggalkan terminal, saksi 3 lebih dulu dengan mengendarai Xeon merah, disusul tersangka mengendari matic dan saksi 2 mengendarai Scoopy putih dengan membonceng saksi 1 menuju rumah tersangka.

Setelah sampai rumah tersangka , saksi 3 memarkir motor merah Xeon di depan rumah, selanjutnya motor merah ditinggal didepan rumah tersangka, dan ketiga saksi berboncengan satu motor.

Saksi 9 atau teman korban menemukan motor Xeon merah yang rupanya adalah miliknya yang dipinjam korban terparkir di rumah tersangka, dan menggunakan kunci cadangan pergi membawa motornya ke arah lampu merah.

“Ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini. Secara keseluruhan digambarkan saat para saksi bertemu dengan tersangka, lalu juga ada adegan penganiayaan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto.

Ada dua lokasi yang dilakukan dalam reka adegan tersebut. Lokasi pertama berada di depan rumah pelaku dan lokasi kedua berada di gerbang terminal Patih Rumbih.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!